Pemerintah Himpun Pajak Rp 29,97 Triliun dari Sektor Ekonomi Digital

Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya.

Dok Republika
Aset kripto (ilustrasi). Pemerintah menghimpun pajak senilai Rp 29,97 triliun dari sektor ekonomi digital per 31 Oktober 2024.
Rep: Dian Fath Risalah Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menghimpun pajak senilai Rp 29,97 triliun dari sektor ekonomi digital per 31 Oktober 2024. Penerimaan itu berasal dari sejumlah sektor digital seperti kripto dan fintech.

Baca Juga


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam keterangannya merinci penerimaan itu berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 23,77 triliun, pajak kripto sebesar Rp 942,88 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,71 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,55 triliun.

Untuk PPN PMSE, dari 170 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 23,77 triliun, dengan setoran khusus tahun 2024 senilai Rp 6,86 triliun.

Adapun total PMSE yang telah ditunjuk pemerintah mencapai 193 pelaku usaha, termasuk 15 penunjukan baru dan tiga pembetulan data PMSE pada Oktober 2024.

Pemungut PMSE yang baru ditunjuk pemerintah di antaranya FM Priv LLC, Midjourney, Inc, Arc Games Inc, DEEZER, Rebecca Hall, YOUZU GAMES HONGKONG LIMITED, ARENANET, LLC, NERIS Analytics Limited, Circle Internet Services, Inc, Vimeo.com, Inc, TP Global Operations Limited, BETTERME INTERNATIONAL LIMITED, Actitech Limited, BETTERME LIMITED, dan Lumen Research Limited. Sementara pembetulan dilakukan terhadap pelaku PMSE NEXWAY SASU, HOTJAR LIMITED, dan FOXIT SOFTWARE INCORPORATED.

Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia guna menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital.

 

Selanjutnya, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 942,88 miliar sampai dengan Oktober 2024, dengan serapan khusus tahun ini sebesar Rp 475,6 miliar.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 441,57 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 501,31 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2,71 triliun, dengan serapan tahun 2024 sebesar Rp 1,15 triliun.

Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 1,15 triliun penerimaan tahun 2024. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp 789,49 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp 488,86 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,43 triliun.

Sementara total penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,55 triliun, dengan penerimaan khusus 2024 sebesar Rp 1,03 triliun. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 172,68 miliar dan PPN sebesar Rp 2,38 triliun.

Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui SIPP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler