Hukum Umroh: Wajib atau Sunnah?
Empat imam mazhab memiliki ragam pendapat soal hukum umroh.
REPUBLIKA.CO.ID,MAKKAH -- Maulana Muhammad Zakariyya Al Khandahlawi dalam kitab Fadhilah Haji menyebutkan, sebagaimana sholat-sholat fardhu dikerjakan pada waktu yang telah ditentukan juga beberapa sholat nafil bagi orang-orang yang ingin mendekatkan diri kepada Allah. Mereka melakukannya menurut kemampuan mereka, dan terdapat pula waktu-waktu tertentu yang pada waktu itu seseorang wajib menghadirkan diri di Baitullah (Rumah Allah) untuk melakukan haji dan ketika itu pula ia boleh melakukan beberapa amalan dalam haji dan melakukan umroh secara sukarela.
Umroh boleh dilakukan kapan saja pada setiap tahun, kecuali pada tanggal 9-13 Dzulhijjah.
"Ini adalah karunia Allah kepada siapa saja yang rindu untuk hadir di rumah Allah dan dia boleh melakukannya," tulis Maulana Zakariyya.
Maulana Zakariyya menuliskan, menurut Imam Hanafi dan Imam Malik umroh adalah sunnah. Sedangkan menurut Imam Syafii dan Imam Ahmad adalah wajib.
Dengan demikian, dinasihatkan untuk melakukan umroh sekurang-kurangnya sekali seumur hidup. Bahkan, terdapat juga beberapa orang di kalangan mazhab Hanafi yang menyatakan wajib dan sebagian lain mengatakan fardu kifayah (yaitu tugas dan kewajiban semua orang untuk melakukannya tetapi apabila beberapa orang telah melakukannya, maka terlepaslah kewajiban itu dari semua orang.
Alquran surat Al Baqarah ayat 196:
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِۗ
wa atimmul-ḫajja wal-‘umrata lillâh
Sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah
Pada Riwayat Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما، والحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة
“Satu umrah menuju umroh selanjutnya dapat menghapus dosa antara keduanya, dan haji yang mabrur hanya akan diganjar dengan surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)