Foto Ivan Sugianto Bersama Seorang Kolonel Viral, Ini Respons Kapuspen TNI

Ivan Sugianto adalah pengusaha yang viral usai memaksa siswa menggonggong.

Tangkapan Layar
Viral di X, seorang pengusaha memaksa siswa bersujud dan mengonggong seperti anjing karena mengejek anaknya.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus perundungan oleh Ivan Sugianto, pengusaha yang memaksa siswa menggonggong dan bersujud ikut menyeret nama institusi TNI. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto membantah kabar seorang perwira menengah TNI punya hubungan bisnis, apalagi menjadi beking dari Ivan Sugianto.

Hariyanto menjelaskan perwira menengah TNI itu dan Ivan Sugianto merupakan teman biasa, yang sempat berfoto dalam kendaraan yang sama pada 18 September 2024 atau sekitar sebulan lebih sebelum insiden perundungan terjadi pada 21 Oktober.

“Kami telah menelusuri itu, kejadian viral Ivan Sugianto tidak berkaitan dengan perwira menengah TNI yang ada dalam foto dalam kendaraan,” kata Kapuspen saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (16/11/2024).

Dalam foto itu, yang beredar luas di media sosial sekitar Senin (11/11/2024) itu, seorang perwira menengah TNI berpangkat kolonel berfoto bersama Ivan Sugianto. Dalam foto itu, dia mengenakan pakaian dinas TNI.

Ivan Sugianto merupakan tersangka kasus perundungan terhadap seorang murid SMA di Surabaya. Ivan, yang dikenal sebagai pengusaha dan bos hiburan malam di Surabaya, memaksa korban untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing. Aksi Ivan merundung murid SMA itu terekam dan hasil rekamannya viral di media sosial.

Rekaman video itu pun memancing kemarahan publik, yang kemudian menuntut kepolisian bergerak mengusut kasus perundungan tersebut. Ivan sempat mengeluarkan pernyataan maaf yang dia tujukan kepada korban, keluarga korban, sekolah, dan masyarakat Indonesia.

Terlepas dari pernyataan maaf itu, Polrestabes Surabaya pada Kamis (14/11/2024) menangkap Ivan di Bandara Juanda setelah dia terbang dari Jakarta untuk pulang ke Surabaya. Polrestabes Surabaya saat itu telah memeriksa 11 saksi dan gelar perkara, yang keduanya menjadi dasar keyakinan penyidik menetapkan Ivan sebagai tersangka.

Ivan kemudian diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik, kemudian dia pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya. Tersangka perundungan anak itu terancam dijerat pasal berlapis yang hukumannya dapat mencapai 3 tahun penjara.

 

Karikatur Opini Republika : Stop Perundungan - (Republika/Daan Yahya)

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024) malam mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan kurang lebih tiga jam terhadap tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ivan Sugianto. "Dari pengembangan pemeriksaan tersangka I, setelah penyidik melakukan pemeriksaan kurang lebih tiga jam mulai dari maghrib tadi sampai saat ini, barusan selesai bahwa penyidik merasa cukup pemeriksaannya dan langsung dilakukan penahanan," ujar Dirmanto.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka Ivan Sugianto sempat diperiksa kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk. Oleh dokter, tersangka dinyatakan sehat dan langsung digiring ke rumah tahanan Polrestabes Surabaya.

"Sebelum ditahan tadi juga sudah dilakukan pemeriksaan tersangka dan dokter menyatakan tersangka sehat. sehingga langsung kami bawa ke ruang tahanan negara Polrestabes Surabaya," kata Dirmanto.

Ia menyebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat1 butir 1 KUHP. "Pasal yang disangkakan di sini pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya tiga tahun penjara," ucap Dirmanto.

Ivan Sugianto ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah videonya yang memaksa anak SMAK Gloria 2 Surabaya untuk sujud dan menggonggong layaknya anjing viral di media sosial. Ivan Sugianto sempat menyatakan permintaan maafnya karena telah membuat gaduh melalui sebuah video.

 

 

 

Selain ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, rekening milik Ivan Sugianto diblokir oleh Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran ini dilakukan PPATK karena mengendus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam rekening itu.

"Rekening Ivan dan pihak-pihak terkait sudah terdeteksi sebelumnya terkait dengan aktivitas ilegal. TPPU," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi pada Kamis (14/11/2024).

Ivan menjelaskan terdapat sejumlah orang yang sampai sekarang tengah menjalani proses hukum. Berdasarkan hasil pendalaman aparat penegak hukum ditemukan kucuran uang hasil kejahatan ke rekening Ivan Sugianto.

"Belasan itu (rekening) milik dia dan pihak terkait," ujar Ivan.

Baca Juga


Ivan menyebut pemblokiran itu dilakukan hingga proses hukum rampung terhadap para pihak yang berkelindan dengan Ivan Sugianto

"Ada pihak yang sedang dalam proses. Sampai selesai proses hukum," ujar Ivan.

Walau demikian, Ivan masih merahasiakan nominal uang yang ada di belasan itu tersebut. Ivan berkelit bahwa proses analisis tengah berjalan.

"Berkembang terus. Kan masih proses analisis," ucap Ivan.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler