Kejagung Kantongi Empat Bukti Tom Lembong Jadi Tersangka Impor Gula

Penyidik telah mendapatkan alat bukti keterangan dari 122 orang saksi.

Republika/Thoudy Badai
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengantongi sedikitnya empat bukti Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016. Kasus yang menjerat Tom Lembong saat menjabat menteri perdagangan (mendag).

"Diperoleh empat alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP yakni yang didapatkan alat bukti keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk maupun elektronik," kata perwakilan Kejagung Teguh A dalam sidang sanggahan tergugat atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (19/11/2024).

Teguh menegaskan, pihaknya sebagai termohon telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal dua alat bukti. Bahkan, Teguh juga sempat memeriksa Tom sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka. "Tersangka sudah diperiksa menjadi saksi sebelum ditetapkan menjadi tersangka," jelasnya.

Dalam proses penyidikan perkara a quo, penyidik telah mendapatkan alat bukti keterangan dari 122 orang saksi termasuk di antaranya pemohon. Kemudian, Kejagung juga menjelaskan soal tudingan terkait tidak memberikan penunjukan kuasa hukum Tom Lembong secara mandiri.

Baca Juga



Teguh menegaskan, pihaknya telah memenuhi hak-hak Tom Lembong saat menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. "Penyidik telah memberitahukan hak-haknya sebagai tersangka termasuk memberitahukan hak pemohon selalu tersangka untuk menunjuk dan diganti oleh penasihat hukum," ujarnya.

Menurut Teguh, penyidik telah memberikan kesempatan soal penunjukan penasihat hukum untuk mendampingi. Namun, Tom belum siap untuk menghadirkan kuasa hukumnya sendiri saat itu.

"Dalam BAP tersangka tanggal 29 Oktober 2024 jawaban nomor 4 yang menyatakan bahwa untuk pemeriksaan ini saya bersedia didampingi oleh penasihat hukum atau pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Kejaksaan Agung RI," ucap Teguh.

Dengan demikian, Kejagung meminta hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong lantaran penetapan tersangka terbilang sah sesuai aturan. Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada 2015-2016.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler