Tak Hanya Mary Jane Veloso, Pemerintah Terima Tujuh Permohonan Transfer of Prisoner

Tujuh terpidana mati yang dimohonkan dipulangkan ke negara asal dari kasus narkotika.

Antara/Andreas Fitri Atmoko
Terpidana mati kasus kurir narkoba Mary Jane (kedua kiri) bersama para warga binaan yang lain menyaksikan pertunjukan seni di Lapas IIB Yogyakarta, Senin (9/11).
Rep: Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia menerima sedikitnya tujuh permohonan dari tiga negara terkait dalam program transfer of prisoner atau pemindahan narapidana warga negara asing di Indonesia ke negara asalnya. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Indriyanto mengungkapkan, ketujuh terpidana mati tersebut adalah narapidana kasus narkotika.

Baca Juga


“Dari Prancis satu, kemudian ada dari Australia lima, kemudian Filipina satu,” kata Agus saat bertandang menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (25/11/2024).

Agus menolak menjelaskan nama-nama para terpidana mati warga negara asing tersebut. Akan tetapi, satu di antaranya, dipastikan adalah Mary Jane Veloso terpidana mati di Indonesia, yang merupakan warga negara asal Filipina.

Kedatangan Agus menemui Jaksa Agung Burhanuddin, Senin (25/11/2024) salah-satunya membicarakan perihal pemindahan para terpidana berat kasus narkotika tersebut. “Beberapa masalah sudah kami bahas, soal pidana mati, kemudian masalah-masalah lainnya terkait dengan transfer of prisoner atau pemindahan narapidana warga negara asing itu,” kata Agus.

Menurut Agus, dari program transfer of prisoner tersebut nantinya pemerintah Indonesia akan mengkaji setiap permohonan masing-masing negara. Setelah dikabulkan, kata Agus, pemerintah Indonesia memastikan akan menerbitkan status pencekalan.

“Setelah dilakukan transfer of prisoner, mereka yang dipindahkan ke negara asalnya akan kita tangkal untuk masuk ke Indonesia,” ujar Agus.

“Kita akan cekal selamanya,” ujar Agus menambahkan.

 

Transfer of prisoner, atau pemindahaan-pemulangan narapidana merupakan kebijakan baru pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap para terpidana warga negara asing yang menjalani pidana di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kebijakan transfer narapidana merupakan alternatif yang diambil oleh pemerintah Indonesia selain pertukaran narapidana atau exchange of prisoner dengan negara lain.

“Kita tidak melakukan tukar-menukar narapidana atau exchange of prisoner, tetapi akan melakukan apa yang disebut pemindahan narapidana, atau transfer of prisoner,” sambung Yusril.

Transfer atau pemindahan narapidana ke negara asal tersebut dilakukan melihat banyaknya narapidana warga negara asing, yang terbukti melakukan tindak pidana, dan dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan di Indonesia. Yusril tak menyebutkan berapa banyaknya narapidana warga negara asing yang dipenjara di Indonesia.

Kebanyakan para narapidana warga negara asing tersebut menjalani pidana beragam. Mulai dari penjara masa terbatas, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.

“Di negara kita ini, cukup banyak narapidana warga negara asing yang dijatuhi berbagai jenis hukuman,” kata Yusril.

Indonesia, kata Yusril terbuka terhadap negara-negara asal para terpidana tersebut untuk meminta permohonan transfer narapidana itu ke negara asalnya. Namun, kata Yusril, permohonan transfer narapidana warga negara asing tersebut dilakukan proporsional.

Beberapa syarat tersebut, seperti yang akan dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam mengabulkan permohonan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr untuk memulangkan terpidana mati Mary Jane.

“Bahwa kita melakukan ini (transfer of prisoner) dengan prinsip-prinsip yang proper. Artinya kalau ada nanti narapidana Indonesia yang dijatuhi pidana oleh negara-negara yang bersangkutan, dalam hal ini Filipina, Australia, ataupun Prancis, kita juga dapat meminta dan mereka juga harus menyetujui kalau sekiranya kita meminta narapidana kita itu dikembalikan ke Indonesia,” ujar Yusril.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler