Mary Jane Veloso 'Pulang' ke Filipina, Berawal dari Permohonan Bongbong Marcos

Mary Jane Veloso dikirim pulang ke Filipina lewat mekanisme transfer of prisoner.

Reuters/Ignatius Eswe
Petugas mengawal warga Filpina terpidana mati, Mary Jane Fiesta Veloso (tengah).
Rep: Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Transfer of prisoner, atau pemindahaan-pemulangan narapidana merupakan kebijakan baru pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap para terpidana warga negara asing yang menjalani pidana di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sampai saat ini ada tiga negara yang meminta kepada Indonesia untuk pemulangan narapidana, yakni Filipina, Australia, dan Prancis.

Kebijakan transfer narapidana tersebut, kata Yusril, sebagai respons atas permohonan Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Junior, yang meminta Indonesia, agar melakukan pemindahan dan pemulangan terhadap terpidana narkotika Mary Jane Veloso, yang dihukum mati oleh pengadilan di Indonesia.

“Tidak hanya Filipina, tetapi juga sudah ada tiga negara lain yang mengajukan permohonan sama, pemindahan narapidana atau transfer of prisoner, yaitu Australia, dan kemudian Prancis,” kata Yusril dalam siaran pers video yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Menurut Yusril, kebijakan transfer narapidana, merupakan alternatif yang diambil oleh pemerintah Indonesia, selain pertukaran narapidana atau exchange of prisoner dengan negara lain. “Kita tidak melakukan tukar-menukar narapidana atau exchange of prisoner, tetapi akan melakukan apa yang disebut pemindahan narapidana, atau transfer of prisoner,” sambung Yusril.

Transfer atau pemindahan narapidana ke negara asal tersebut dilakukan melihat banyaknya narapidana warga negara asing, yang melakukan terbukti tindak pidana, dan dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan di Indonesia.

Baca Juga


Yusril tak menyebutkan berapa banyaknya narapidana warga negara asing yang dipenjara di Indonesia tersebut.

Akan tetapi, kebanyakan para narapidana warga negara asing tersebut menjalani pidana beragam. Mulai dari penjara masa terbatas, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.

“Di negara kita ini, cukup banyak narapidana warga negara asing yang dijatuhi berbagai jenis hukuman,” kata Yusril.

Dan Indonesia, kata Yusril terbuka terhadap negara-negara asal para terpidana tersebut, untuk meminta permohonan transfer narapidana itu ke negara asalnya. Namun, kata Yusril, permohonan transfer narapidana warga negara asing tersebut dilakukan proporsional.

Beberapa syarat tersebut, seperti yang akan dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam mengabulkan permohonan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr untuk memulangkan terpidana mati Mary Jane. Menurut Yusril, setelah Mary Jane dipindahkan pemidanaannya ke Filipina, menjadi kewajiban otoritas di Manila dalam melanjutkan pemidanaan tersebut.

Masalahnya, kata Yusril, Mary Jane yang berstatus terpidana mati di Indonesia, namun sistem hukum pidana di Filipina, tak memberlakukan hukuman mati. Sebab itu, kata Yusril menjadi kewenangan pemerintahan di Filipina untuk mengatasi keberlanjutan pemidanaan tersebut dengan pemberian pengampunan, ataupun lainnya terhadap Mary Jane.

“Jadi mungkin saja kalau dia (Mary Jane) sudah dikembalikan ke Filipina, adalah kewenangan dari Presiden Marcos untuk memberikan grasi. Misalnya menjadikan pidana seumur hidup. Maka dia akan menjalani pidana seumur hidup di Filipina berdasarkan putusan pengadilan di Indonesia. Dan itu kita menghormati dan menjadi kewenangan sepenuhnya dari pemerintah Filipina,” ujar Yusril.

Kampanye Lawan Narkoba Duterte Bunuh Anak-Anak - (Republika)

 

Departemen Luar Negeri Filipina memastikan bahwa Pemerintah Filipina dan Indonesia telah melakukan diskusi dan negosiasi supaya terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, dapat menyelesaikan hukumannya di Filipina.

“Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menjalin diskusi terkait kemungkinan perpindahan Mary Jane Veloso ke Filipina supaya dapat menyelesaikan hukumannya di fasilitas pemasyarakatan Filipina,” demikian pernyataan tertulis Deplu Filipina sebagaimana dipantau di Jakarta, Rabu.

Pemerintah dan rakyat Filipina senantiasa mendoakan dan mengharapkan supaya persoalan tersebut selesai baik-baik dengan memastikan hak keadilan Mary Jane dan keluarganya terjamin, menurut Deplu Filipina. Deplu juga menyampaikan harapan agar penyelesaian isu Mary Jane senantiasa menguatkan jalinan kerja sama dan persahabatan antara Indonesia dan Filipina.

 

Kasus Mary Jane

Mary Jane Veloso, adalah terpidana mati kasus narkoba kelahiran 1985 berkewarganegaraan Filipina. Pada 2010, dia ditangkap oleh otoritas Indonesia di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta lantaran membawa heroin seberat 2,6 Kg.

Pada Oktober 2010, Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta menjatuhkan pidana mati terhadapnya. Sambil menunggu eksekusi mati Mary Jane dijebloskan ke Penjara Wirogunan di Yogyakarta.

Pada 2014, permohonan grasi yang diajukan Mary Jane Veloso ditolak oleh Presiden Ketujuh RI Joko Widodo. Pada April 2015, Mary Jane dipindahkan ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Barat (Jabar) untuk eksekusi. Namun, eksekusi mati Mary Jane Veloso ditangguhkan di menit-menit terakhir setelah adanya penangkapan di Filipina terhadap seorang perempuan yang dicurigai merekrut Mary Jane Veloso terkait narkoba.

Pada Rabu (20/11/2024), Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr melalui akun media sosialnya (medsos) menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo yang akan memulangkan Mary Jane, ke Manila. Yusril membenarkan pemulangan tersebut.

“Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan Pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina,” ucap Presiden Marcos pada Rabu (20/11/2024).

Melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos, ia menyebut Mary Jane sebagai seorang ibu yang terpaksa mengambil “tindakan putus asa” yang mengubah jalan hidupnya. Meski mengakui vonis yang diterima Mary Jane adalah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, Marcos berkata bahwa sang terpidana, pada akhirnya, adalah “korban keadaan”.

Presiden Marcos pun mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia atas itikad baiknya terhadap Mary Jane Veloso, yang menunjukkan tingkatnya rasa saling percaya dan eratnya hubungan bilateral.

“Hasil yang baik ini mencerminkan eratnya kemitraan negara kita dengan Indonesia yang sama-sama berkomitmen terhadap keadilan dan rasa kasih sayang,” kata Marcos.

“Terima kasih Indonesia. Kami menantikan waktunya dapat menyambut kembali Mary Jane Veloso pulang,” ucap Presiden Filipina menutup pernyataannya.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler