In Picture: Tak Terbukti Aniaya Siswa, Guru Supriyani Divonis Bebas
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo memvonis bebas Supriyani
Red: Edwin Dwi Putranto
REPUBLIKA.CO.ID, KONAWE -- Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani memeluk kerabatnya usai divonis bebas dalam sidang kasus dugaan penganiyaan kepada muridnya di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).
Majelis Hakim memvonis bebas Supriyani karena dinilai tidak terbukti melakukan tindakan penganiayaan kepada muridnya seperti yang dituntutkan.
sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler