Menhan Sjafrie Dorong Pembahasan RUU TNI Dilanjutkan
Kemenhan juga mendukung terbentuknya Dewan Pertahanan Nasional.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, institusinya mendorong dilanjutkannya pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rangka penguatan kebijakan strategi pertahanan.
"Kita akan melanjutkan penguatan kebijakan strategi pertahanan, yaitu seperti yang tadi disinggung, kami akan melakukan revisi UU TNI," kata Sjafrie saat rapat kerja dengan Komisi I DPR bersama Panglima TNI dan pimpinan tiga matra TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
Baca: Panglima TNI dan Menpora Buka Kejuaraan Jetski Cup 2024 di Ancol
Sjafrie saat itu memaparkan perihal arah pembangunan kekuatan negara yang akan dikerjakannya selama lima tahun ke depan. Dia mengatakan, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) juga akan melakukan penguatan kebijakan strategi nasional dengan mendukung terbentuknya Dewan Pertahanan Nasional.
"Amanat Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 15, yaitu terbentuknya Dewan Pertahanan Nasional dalam konteks bagaimana kita mengamankan kedaulatan negara," ujar Sjafrie.
Dalam konteks pembangunan kekuatan TNI, menurut Sjafrie, Kemenhan akan melanjutkan pula konsep pembangunan kekuatan tiga matra TNI yang disebut Perisai Trisula Nusantara. "Dalam konteks kekuatan darat, kekuatan laut, dan kekuatan udara yang nanti secara spesifik selintas akan saya berikan penjelasan," ucapnya.
Baca: Presiden Prabowo dan Mobil Kepresidenan Warna Putih
Selain itu, lanjut Sjafrie, akan mengembangkan center of excellence di bidang pertahanan negara dengan melanjutkan dan mengembangkan laboratorium pertahanan nasional yang dilaksanakan oleh Universitas Pertahanan (Unhan). Dalam konteks pengembangan kebijakan dan strategi, sambung dia, Kemenhan akan mulai memproses reformasi birokrasi pertahanan negara.
"Saatnya kita akan melakukan reformasi birokrasi pertahanan negara agar supaya birokrasi pertahanan negara ini bisa mendapatkan perhatian," kata mantan wakil menhan tersebut.
Kegiatan itu dihadiri Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menhan RI Marsdya (Purn) Donny Ermawan Taufanto, KSAL Laksamana Muhammad Ali, KSAU Mohamad Tonny Harjono, dan Wakil KSAD Letjen Tandyo Budi Revita. Rapat tersebut beragendakan pembahasan rencana program 100 hari kerja Menhan dan kesiapan Pilkada Serentak 2024.
Baca: Kapten (Pnb) Ilham Fariq Adriawan Raih Penghargaan dari Australia
"Jika diizinkan, saya juga sedikit sekilas menjelaskan bukan hanya 100 hari (kerja), tetapi bagaimana konsep strategi Kementerian Pertahanan, yaitu melanjutkan dan mengembangkan pembangunan kekuatan pertahanan negara yang sudah dirintis lima tahun yang lalu oleh Menhan Prabowo Subinato," ujar Sjafrie pada awal rapat.
Netralitas pegawai...
Sjafrie Sjamsoeddin juga menegaskan, netralitas pegawai di lingkungannya dan personel TNI dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Dia menjamin seluruh prajurit di bawah Kemenhan dan TNI bersikap netral dalam menyikapi pencoblosan pada 27 November 2024.
"Secara kebijakan, Kementerian Pertahanan, TNI memang tetap memegang teguh netralitas dengan tugas mengamankan dan melancarkan Pilkada 2024 yang akan kita melaksanakan pada 27 November 2024," kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin.
Dia pun mempersilakan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menjelaskan lebih detail terkait kebijakan strategi pertahanan negara berkaitan dengan Pilkada 2024. "Mohon diberikan kesempatan kepada Panglima TNI untuk sekilas menjelaskan esensi dari pengerahan kekuatan TNI pada Pilkada 2024 tahun ini," ucap Sjafrie.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto lantas memastikan pula personel TNI akan senantiasa menjaga netralitas pada Pilkada Serentak 2024. "Hal ini penting saya sampaikan karena telah menjadi komitmen TNI terkait netralitas dalam pilkada," kata Agus saat rapat.
Dia menjelaskan, Mabes TNI menggunakan sejumlah pendekatan untuk memitigasi risiko yang muncul selama proses pilkada. Antisipasi itu dilakukan demi memastikan kelancaran proses demokrasi, menjaga stabilitas sosial, dan mengurangi ancaman keamanan.
Pertama, kata dia, penguatan penegakan hukum yang tegas terhadap berbagai penyimpangan dalam pilkada, seperti praktik politik uang, kampanye hitam, dan manipulasi hasil suara. Kedua, tambah dia, program edukasi politik secara masif sebelum pelaksanaan pilkada untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai proses demokrasi yang sehat dan pentingnya partisipasi bertanggung jawab.
Ketiga, lanjut Agus, adalah monitoring dan pengawasan yang ketat, dengan pelibatan pihak-pihak independen seperti Bawaslu, KPU, dan lembaga masyarakat sipil dalam melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh tahapan pilkada. "Selanjutnya, dialog dan mediasi deskripsi melalui langkah proaktif melalui dialog dan mediasi yang melibatkan tokoh masyarakat, partai politik, dan pihak yang berwenang," tutur Agus.
Dia menambahkan, pihaknya juga melakukan peningkatan pengamanan dengan pengerahan aparat keamanan di daerah-daerah rawan konflik untuk mengambil langkah preventif. "Sebagai bentuk nyata dari upaya mitigasi tersebut TNI bersama Polri melaksanakan cooling down system melalui doa bersama lintas agama di berbagai daerah," ujar Agus.