KPU RI: Pencalonan Rohidin Mersyah Sah dan tak Terganggu Status Tersangka Korupsi

Gubernur Bengkulu ditangkap dalam OTT KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Istimewa
Gubernur Provinsi Bengkulu yang juga Ketua DPD Partai Golkar Bengkulu Rohidin Mersyah usai pelantikan di Istana Negara, Kamis (25/2). Rohidin kini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afiffudin mengisyaratkan, pencalonan Rohidin Mersyah dalam Pilgub Bengkulu 2024 tak mengalami perubahan. Gubernur pejawat Bengkulu itu diketahui baru saja terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Baca Juga


Rohidin merupakan cagub pejawab yang berpasangan dengan Meriani pada Pilkada Bengkulu 2024. Rohidin ditangkap KPK menjelang pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, pada Rabu (27/11) mendatang.

"Ketentuan Pasal 16 tadi, ketika salah satu hukum calon kepala daerah sudah terpidana. Kalau belum maka pasal ini tidak bisa dipakai. Demikian ya," kata Afif dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolkum pada Senin (25/11/2024).

Pasal 16 yang dimaksud Afif merupakan PKPU nomor 17 tahun 2024 Pasal 16 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 36 Ayat 3. Isinya mengatur apabila salah satu pasangan calon dalam jangka waktu 29 hari sebelum pengungutan suara ditetapkan sebagai terpidana, maka KPU kabupaten kota memberitahu kondisi calon tersebut kepada KPPS melalui PPK dan PPS untuk diumumkan pada pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada pemilih.

 

Afif menjamin pencoblosan terhadap Rohidin di Pilgub Bengkulu 2024 tetap sah secara aturan hukum pemilu. "Apabila KPPS menemukan pemilih mencoblos surat suara pasangan calon sebagaimana dimaksud pada surat suara, dinyatakan sah untuk calon pasangan calon yang bersangkutan," ujar Afif.

Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota disebutkan bahwa meski ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur, Bupati dan Wali Kota tetap akan dilantik. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 164 ayat (6), (7), dan (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Secara normatif kami ingin menyampaikan, dalam hal calon gubernur atau wakil nantinya terpilih, ditetapkan menjadi yang terpilih tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur," ujar Afif.

Diketahui, Rohidin Mersyah telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (24/11). Rohidin salah satu dari tujuh orang yang diamankan dalam OTT KPK Di Pemprov Bengkulu, pada Sabtu (23/11/2024). OTT yang dilakukan di Provinsi Bengkulu diduga berkaitan dengan pungutan untuk Pilkada 2024. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang ikut dalam kontestasi Pilkada 2024 diduga melakukan pungutan untuk pendanaan pada kontestasi kepala daerah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler