Usai Divonis Bebas, Guru Supriyani Siap Gugat Balik Keluarga Aipda Wibowo Hasyim

PN Andoolo memvonis bebas Supriyani dari semua dakwaan jaksa.

ANTARA FOTO/Andry Denisah
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani bersiap menjalani sidang vonis kasus dugaan penganiayaan kepada muridnya di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024). Majelis Hakim memvonis bebas Supriyani karena dinilai tidak terbukti melakukan tindakan penganiayaan kepada muridnya seperti yang dituntutkan.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, KONAWE SELATAN -- Tim Kuasa hukum guru honorer SDN 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Supriyani mengatakan akan melapor balik keluarga Aipda Wibowo Hasyim usai kliennya divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Andoolo, Senin (25/11/2024), atas dugaan penganiayaan anak Wibowo inisial D (8). Gugatan balik sebagai upaya pemulihan nama baik Supriyani.

Baca Juga


"Bahwa bagaimana memulihkan dan merehabilitasi Ibu Supriyani, artinya bahwa Ibu Supriyani selama ini sudah ter-stigma melakukan kekerasan kepada anak, nah dengan ada putusan tadi membuktikan jika Ibu Supriyani tidak pernah melakukan itu," kata kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, Senin.

Andri menyebutkan, selain nama baik Supriyani yang harus dipulihkan dan direhabilitasi, pihaknya juga akan menuntut terkait dengan kerugian yang dialami oleh Supriyani selama perkara itu ditangani. Mulai dari penyidikan hingga proses pengadilan dan putusan oleh majelis hakim.

"Termasuk kerugian-kerugian Ibu Supriyani juga harus ada pihak yang bertanggung jawab, nanti kita akan sampaikan (langkah selanjutnya)," ujarnya.

Andri Darmawan mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan mendiskusikan terkait dengan rencana lapor balik keluarga Aipda Wibowo Hasyim, dan dipastikan akan melakukan perlawanan balik terhadap pelapor.

"Nanti kita akan formulasikan akan bagaimana untuk dikembalikan kepada Ibu Supriyani, yang akan kita bahas nanti khususnya terkait dengan kerugian Ibu Supriyani selama ini, nanti kita akan sampaikan," ungkap Andri.

Andri juga menjelaskan terkait dengan dugaan rekayasa kasus dalam penanganan perkara Supriyani oleh pihak kepolisian. Saat ini pihaknya tengah menunggu hasil keputusan kode etik oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Kita akan tanyakan bagaimana perkembangan etiknya, termasuk kalau misalnya di sini ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini yang masih kita kumpulkan dulu, tapi nanti kita lakukan setelah putusan ini apakah dia sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak, karena ini masih ada diberi waktu jaksa untuk , misalnya dia kasasi atau bagaimana," jelas Andri Darmawan.

 

Komik Si Calus : Kriminalisasi - (Daan Yahya/Republika)

 

Majelis hakim PN Andoolo, Senin (25/11/2024), menjatuhkan vonis bebas kepada guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani. Anggota majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali saat membacakan amar putusan mengatakan bahwa dalam fakta-fakta persidangan, terdakwa Supriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua.

"Maka majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa maka majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum, menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa," kata Vivi.

Senada dengan itu, Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano juga mengungkapkan bahwa terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Sehingga, pihaknya memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.

"Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek, motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, satu buah sapu ijuk dikembalikan kepada saksi Lilis Sarlina Dewi," ujar Stevie Rosano.

In Picture: Tak Terbukti Aniaya Siswa, Guru Supriyani Divonis Bebas

 

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyampaikan vonis bebas Supriyani yang merupakan guru honorer di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, merupakan kado bagi para guru pada Hari Guru Nasional 2024.

“Kami mengucapkan selamat, ini kado dari pemerintah daerah bahwa Ibu Supriyani bebas murni tanpa syarat,” kata Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi saat dihubungi di Jakarta, Senin.

PGRI tidak berdiam diri sejak kasus Supriyani mencuat ke publik. PGRI terus memberikan aksinya dengan turun langsung ke lapangan untuk mengawal kasus tersebut agar mendapatkan keadilan untuk Supriyani.

Pada Oktober lalu PGRI juga telah meminta agar Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan hukum mengingat guru yang menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya. Di samping itu Supriyani sedang mengikuti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Diketahui Supriyani menjadi guru honorer di SDN 4 Baito selama sekitar 16 tahun.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan dan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menangguhkan penahanan Supriyani pada 21 Oktober 2024. Guru honorer itu akhirnya menjalani tes PPPK pada 20 November 2024. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bahkan telah menyatakan untuk memberikan bantuan afirmasi untuk menjadi PPPK kepada Supriyani.

Terbaru pada Senin, Majelis Hakim PN Andoolo menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani. Menurut majelis hakim, Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler