Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat, Penumpang: Belum Terlihat Penurunannya

Harga tiket pesawat menuju Ende menurut penumpang malah lebih mahal dari 2023.

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Aktivitas penerbangan terlihat di landasan pacu selatan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (28/11/2024). Pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, untuk membantu masyarakat dalam rangka mengurangi beban harga tiket di seluruh bandara di Indonesia.
Rep: Eva Rianti  Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengumumkan kebijakan penurunan tiket pesawat sebesar 10 persen selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Namun, harga tiket pesawat terpantau belum turun hingga saat ini, sehingga pengguna transportasi udara masih menunggu implementasinya.

Baca Juga


Eddy Bata (36 tahun), salah satu warga asal Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bekerja di Jakarta mengungkapkan bahwa harga tiket pesawat dari Jakarta (CGK) menuju Ende (ENE) pada akhir November hingga awal Desember paling murah di angka Rp 3,6 juta. Lantas momen menjelang Nataru, mulai dari tanggal 18 Desember 2024 harga tiket pesawat dari Jakarta ke Ende paling rendah mencapai Rp 4,1 juta, mengutip informasi dari Tiket.com.

“Sepertinya belum ada penurunan (harga tiket pesawat di momen Nataru 2024),” kata Eddy saat dihubungi Republika, Jumat (29/11/2024).

Bahkan, Eddy mengungkapkan bahwa angka tersebut menurut pengamatannya justru lebih mahal dibandingkan momen Nataru pada 2023 yang lalu.

“Tahun ini kayaknya lebih mahal, tahun lalu masih di Rp 3 juta lebih sedikit. Sekarang pas cek-cek minimal Rp 4,1 juta di tanggal 20-an Desember,” ujar dia.

 

 

Kebijakan pemerintah hendak menurunkan 10 persen harga tiket pesawat sebenarnya cukup dinanti-nantikan oleh para pengguna transportasi udara. Jika dihitung-hitung, jika harga tiket pesawat dari Jakarta ke Ende Rp 4,1 juta, lalu dipotong 10 persen (Rp 410.000) menjadi Rp 3,69 juta. Itu terbilang cukup membantu dan akan meringankan beban bagi para pengguna transportasi udara.

“Apalagi yang bawa keluarga (penurunan harga tiket pesawat bisa signifikan),” ujar dia.

Sebelumnya diketahui, Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan penurunan tarif tiket pesawat sebesar 10 persen selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Langkah itu diambil sebagai bagian dari upaya mempermudah mobilitas masyarakat, menggerakkan ekonomi, dan mendukung sektor pariwisata selama musim liburan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Elba Damhuri mengatakan, penurunan harga tiket dilakukan dengan memotong sejumlah elemen biaya, seperti tarif kebandarudaraan, avtur, dan fuel surcharge. Adapun rincian kebijakan tersebut mencakup penurunan fuel surcharge untuk pesawat jet dari delapan persen menjadi dua persen.

Kemudian, diskon fuel surcharge untuk pesawat propeller dari 25 persen menjadi 20 persen dan pemotongan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) dan PJP4U sebesar 50 persen. Kebijakan itu dihasilkan dari diskusi intensif antara Kementerian Perhubungan, Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat lintas kementerian, BUMN, dan maskapai.

“Kami berharap penurunan harga ini dapat memberikan stimulus bagi industri transportasi udara, meningkatkan aktivitas masyarakat selama masa Nataru, dan mendorong pertumbuhan sektor pariwisata,” ujar Elba di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Kebijakan itu juga sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung mobilitas masyarakat serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Selain mempermudah masyarakat, penurunan tarif ini diharapkan memberikan dorongan signifikan bagi industri terkait seperti hotel, restoran, dan sektor hiburan.

Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi), Alvin Lie, meski langkah itu menunjukkan kepedulian pemerintah dalam mendukung sektor penerbangan, dampaknya masih terbatas terbatas. Pasalnya, penurunan tarif hanya berlaku di bandara-bandara yang dikelola Kemenhub.

Mayoritas bandara yang dikelola Kemenhub bandara kecil dengan tarif PJP2U rendah, yakni sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 75 ribu. Dengan demikian, pengurangan biaya hanya akan berkisar antara Rp 25 ribu hingga Rp 37 ribu per penumpang dan tidak akan terasa signifikan bagi masyarakat.

“Ini hanya berlaku untuk bandara yang dikelola Kemenhub, dan kebanyakan berada di daerah dengan tarif yang tidak begitu tinggi. Bahkan, jika di bandara besar yang dikelola BUMN seperti Angkasa Pura Indonesia, dampaknya tetap kecil terhadap penurunan harga tiket pesawat,” ujar Alvin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler