Keluarga Sebut Ada Oknum Wartawan Berupaya Tutupi Kasus Penembakan Pelajar di Semarang

Oknum wartawan disebut arahkan keluarga mengiklaskan pelajar yang meninggal ditembak.

Rep-Kamran Dikarma
Doa untuk Gamma di SMKN 4 Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2024).
Rep: Kamran Dikarma Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy mengungkapkan, Polrestabes Semarang sempat berusaha meminta mereka tak memperbesar kasus penembakan hingga tewas terhadap Gamma yang dilakukan Aipda Robig Zaenudin. Menurut mereka, dalam upaya itu terdapat seorang oknun wartawan yang terlibat.

Baca Juga


Paman Gamma, Agung, mengungkapkan, pada Senin (25/11/2024), sehari setelah Gamma dimakamkan di Sragen, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dan beberapa anggotanya mendatangi kediaman keluarga Gamma yang berlokasi di Jalan Borobudur Timur XIV, Kembangarum, Semarang Barat. Pada kesempatan itu, Irwan menjelaskan kepada keluarga tentang kronologi penembakan terhadap Gamma yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin. 
 
"Setelah selesai tadinya tidak tahu kalau di situ ternyata Pak Kapolres bawa wartawan, dan duduknya di depan saya," kata Agung saat diwawancara di Semarang, Selasa (3/12/2024). 
 
Dia menambahkan, oknum wartawan tersebut kemudian meminta keluarga Gamma membuat rekaman video menyatakan sudah mengikhlaskan kejadian penambakan terhadap Gamma. "Orang (oknum wartawan) itu bilang ke saya, 'Pak, ini biar beritanya tidak ke mana-mana, sebaiknya dari keluarga korban membuat video pernyataan bahwa keluarga korban sudah mengikhlaskan kejadian ini dan tidak akan membesar-besarkan masalah ini'," ucap Agung. 
 
Oknum wartawan itu kemudian meyakinkan keluarga Gamma bahwa proses hukum selanjutnya bakal ditangani Polrestabes Semarang. "Terus Pak Kapolres juga bilang, 'Tidak apa-apa Pak, nanti bapak membuat pernyataan seperti ini saja'," kata Agung. 
 
"Terus Pak Kapolres mengulangi itu, bahwa keluarga Gamma sudah mengikhlaskan kejadian ini dan tidak akan membesar-besarkan masalah ini, dan untuk masalah hukumnya nanti diserahkan kepada Kapolrestabes," tambah Agung. 
 
Agung mengungkapkan, keluarga Gamma menolak permintaan Kapolrestabes Semarang dan oknum wartawan tersebut. "Saya tidak mau. Karena saya harus rembukkan dengan keluarga besar kami," ucapnya. 
 
Namun Agung mengaku belum mengetahui nama media tempat wartawan itu bekerja. "Pokoknya dia bilang wartawan. Cuma kita kan tidak tahu wartawan apa, kita tidak menanyakan wartawan dari mananya," katanya.
 
Menurut Agung, selain Kombes Irwan Anwar dan oknum wartawan tersebut, terdapat dua anggota Polrestabes Semarang lain yang berbincang berhadap-hadapan dengan keluarga Gamma. Semantara beberapa anggota Polrestabes Semarang lainnya menunggu di luar. 
 
Dia mengatakan, ketika kunjungan usai, oknum wartawan tersebut menumpangi mobil yang sama dengan Kombes Irwan Anwar. "Duduknya sebelahnya Pak Kapolres," ujar Agung. 
 
Agung menjelaskan, saat pertemuan dengan Irwan Anwar berlangsung, terdapat beberapa wartawan lain yang datang ke kediaman keluarga Gamma. Namun mereka diminta pergi. "Kita pikir kan (pertemuan) ini internal ya, bukan diliput kan. Tapi ternyata ada wartawan itu. Memang saat kita berbincang, dia foto-foto gitu," katanya. 

 

 
AJI Semarang Kecam
 
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang telah angkat bicara soal dugaan keterlibatan oknum wartawan dalam upaya membungkam keluarga Gamma, siswa SMKN 4 Kota Semarang yang tewas ditembak Aipda Robig Zaenudin. Ketua AJI Semarang Aris Mulyawan mengatakan, perbuatan jurnalis atau wartawan yang berusaha menutupi peristiwa kematian Gamma adalah tindakan serius yang menciderai profesi jurnalis.  
 
Aris berpendapat, tindakan oknum wartawan tersebut juga jauh dari semangat elemen jurnalisme, yakni penyampaikan kebenaran tanpa ada kepentingan tertentu. "Tak hanya itu, tindakan cawe-cawe jurnalis dalam kasus GRO (insial Gamma) berpotensi menyalahi UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik," kata Aris dalam pernyataannya yang dirilis Selasa (3/12/2024).
 
Dia menjelaskan dalam Pasal 18 UU Pers jelas tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja pers secara melawan hukum dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. "Mirisnya, potensi pelanggaran ini malah dilakukan oleh wartawan itu sendiri," ujarnya. 
 
Menurut Aris, keterlibatan oknum wartawan dalam upaya menutupi peristiwa penembakan Gamma menjadi tamparan keras bagi wajah jurnalisme di Semarang. Dia menekankan agar jurnalis memiliki prinsip keberpihakan kepada publik, kebenaran, dan keadilan. 
 
Aris mengingatkan tugas jurnalis sudah diikat dalam UU Pers dan kode etik. Oleh sebab itu dia mengimbau jurnalis menaati rambu-rambu tersebut. 
"Wartawan bukan Humas Polri," katanya. (Kamran Dikarma)
 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler