KPU Tetapkan Dedie-Jenal Pemenang Pilwalkot Bogor 2024
Dedie Rachim-Jenal Mutaqin mendapatkan 183.500 suara unggul atas tiga paslon lain.
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Jawa Barat, mengumumkan hasil penghitungan perolehan suara pada Pilkada serentak 2024 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor. Ketua KPU Kota Bogor M Habibi Zaenal Arifin mengatakan, hasil penghitungan perolehan suara ditetapkan berdasarkan rapat pleno terbuka.
Hasil perolehan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor, pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Sendi Fardiansyah-Melli Darsa mengumpulkan 48.175 suara. Paslon nomor urut 2 Atang Trisnanto-Annida Allivia memperoleh 136.961 suara. Kemudian, paslon nomor urut 3 Dedie Rachim-Jenal Mutaqin mendapatkan 183.500 suara.
Paslon nomor urut 4 Rena Da Frina-Achmad Teddy Risandi memperoleh 58.415 suara, dan paslon nomor urut 5 Raendi Rayendra-Eka Maulana meraup 71.736 suara. "Yang unggul dengan 183.500 suara di paslon nomor 3 (Dedie Rachim-Jenal Mutaqin," kata Habibi di Kota Bogor, Selasa (3/12/2024).
Untuk hasil rekapitulasi perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat akan ada lanjutan rekapitulasi di Provinsi Jawa Barat. Adapun hasil dari perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, paslon nomor urut 1 Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina memperoleh 35.888 suara. Paslon nomor urut 2 Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja memperoleh 37.145 suara.
Kemudian paslon nomor urut 3 Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie memperoleh 147.155 suara, dan paslon nomor urut 4 Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan memperoleh 278.039 suara. "Yang unggul adalah paslon nomor 4 (Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan)," katanya menegaskan
Habibi menjelaskan, setelah penetapan itu, KPU Kota Bogor masih menunggu apakah ada perselisihan hasil pemilihan. Pihaknya akan menunggu tiga hari pasca penetapan hasil perolehan suara. "Nanti kita lihat juga bersama-sama apakah ada yang masuk ke Mahkamah Konstitusi atau tidak," katanya.
Kalau pun memang tiga hari ke depan tidak ada perselisihan hasil, maka KPU langsung bisa menetapkan pemenang atau calon terpilih dari pemilihan pilkada 2024. "Tentu sambil menunggu dengan arahan KPU RI melalui KPU Jabar," kata Habibi.