Tren Perceraian Akibat Judi Online di Indramayu Meningkat, Banyak Istri Gugat Suami

Perkara cerai akibat judi online itu banyak diajukan oleh pihak istri.

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Refleksi tampilan gawai saat warga saat melihat iklan judi online di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Judi online menjadi pemicu istri gugat cerai suami di Indramayu.
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Tren terjadinya perceraian yang dilatarbelakangi oleh kebiasaan judi online mengalami peningkatan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Kasus perceraian secara umum pun masih tinggi di daerah tersebut.

Baca Juga


Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin, mengatakan, kasus perceraian secara umum yang diajukan ke PA Kabupaten Indramayu sepanjang 2024 ini mencapai sekitar 9.000 kasus. Pihaknya pun hingga kini masih merekap data perceraian yang disebabkan oleh judi online.

Proses rekap mengenai data pasti kasus perceraian yang disebabkan judi online itu akan dilakukan hingga akhir Desember 2024. ‘’Angka pastinya belum ada. Tapi saya lihat memang cukup banyak perceraian gara-gara judi online. Trennya memang naik,’’ ujar Dindin, Rabu (4/12/2024).

Dindin menyebutkan, dari sekitar 9.000 perkara cerai yang diajukan ke PA Kabupaten Indramayu, ada sekitar 100 perkara yang disebabkan judi online. Perkara cerai akibat judi online itu banyak diajukan oleh pihak istri. ‘’Jadi cerai gugat,’’ ucap Dindin.

Dindin menjelaskan, terungkapnya kebiasaan judi online sebagai penyebab gugat cerai itu dilihat berdasarkan surat gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat (istri). Dalam keterangannya, pihak penggugat mengajukan perceraian karena mengalami pertengkaran terus-menerus, yang disebabkan oleh judi online yang dilakukan oleh tergugat (suami).

 

Dindin mengatakan, hakim yang memimpin sidang gugatan cerai itu selanjutnya akan meminta pembuktian dari penggugat mengenai kebenaran penyebab gugatan tersebut. Selain bukti, hakim juga akan meminta keterangan dari saksi yang mengetahui kebiasaan bemain judi online yang dilakukan oleh tergugat.

‘’Apa betul itu terjadi (tergugat suka bermain judi online). Perlu pembuktian di persidangan,’’ tukas Dindin.

Dindin mengatakan, kebiasaan judi online yang berujung pada gugatan cerai itu secara umum dilakukan oleh masyarakat yang masuk golongan ekonomi ke bawah. Hal itu juga terjadi pada perkara gugatan cerai lainnya yang diajukan ke PA Kabupaten Indramayu.

Dindin pun mengaku prihatin dengan banyaknya kasus perceraian di Kabupaten Indramayu. Apalagi, sepanjang 2023 lalu, kasus perceraian yang diajukan ke PA Kabupaten Indramayu menempati nomor satu di Jawa Barat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler