Polisi Tangkap 5 Pelaku Curanmor di Bandung yang Sasar Pengendara Parkir di Depan Rumah

Para tersangka menjual kepada penadah dengan harga Rp 3 juta per unit

M Fauzi Ridwan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengamankan lima orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Banjaran dan Baleendah, Kabupaten Bandung. Mereka terdiri dari tiga orang pemetik DD, QN dan MA yang merupakan residivis berinisial serta dua orang penadah CS dan MI.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) mengamankan lima orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Banjaran dan Baleendah, Kabupaten Bandung. Mereka terdiri dari tiga orang pemetik DD, QN dan MA yang merupakan residivis berinisial serta dua orang penadah CS dan MI.

Baca Juga


Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, petugas melakukan penyelidikan terhadap empat laporan pengaduan warga yang kehilangan motor pada akhir November lalu. Hingga akhirnya diamankan lima orang tersangka dan menyita 8 unit motor dari para tersangka.

"Saat ini kita bisa melihat telah berhasil diungkap ada delapan kendaraan sepeda motor, diungkap tidak hanya empat kendaraan yang dilaporkan hilang namun ada 8 kendaraan sepeda motor," ujar Jules kepada wartawan di Mapolda Jabar, Kamis (5/12/2024).

Jules mengatakan tiga orang pemetik mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci Y yang disambung astag. Setelah itu, mereka membawa kabur sepeda motor dan langsung dijual ke penadah.

"Para tersangka menjual kepada penadah dengan harga Rp 3 juta per unit, kejadian ini yang diungkap khusus terkait kejadian pencurian kendaraan bermotor di wilayah tiga lokasi Baleendah dan satu lokasi di Banjaran," katanya.

Menurut Jules, salah satu pemetik merupakan residivis curanmor. Pelaku dijerat pasal 363 dan 481 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Rudi Trihandoyo mengatakan pihaknya masih mendalami para penadah apakah menjual kembali sepeda motor curian atau digunakan sehari-hari. Mereka menyasar sepeda motor yang diparkir di depan rumah korban atau saat berkunjung ke rumah rekannya. "Pelaku berani (mencuri) di siang hari pukul 10.00 WIB dan malam hari," kata dia.

Ia menyebut para tersangka mencuri sepeda motor hanya dalam waktu singkat yaitu kurang lebih 1 menit karena sudah lihai. Mereka sudah melakukan aksinya dua bulan terakhir.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler