Komnas HAM Nilai Polisi Tembak Siswa di Semarang Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

Komnas HAM juga menilai bahwa Aipda RZ melanggar hak atas perlindungan anak.

Rep-Kamran Dikarma
Doa untuk Gamma di SMKN 4 Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2024).
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyatakan bahwa oknum polisi Aipda RZ yang menembak GRO, siswa SMK Negeri 4 Semarang, Jawa Tengah, hingga tewas memenuhi unsur pelanggaran HAM. Komnas HAM juga menilai bahwa Aipda RZ melanggar hak atas perlindungan anak.

Baca Juga


“Tindakan Saudara RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” kata Koordinator Subkomisi Pemantauan Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Uli menjelaskan, jenis pelanggaran HAM yang dilakukan oleh RZ, yaitu pelanggaran hak hidup, sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (1) UU HAM. Hal ini karena penembakan yang dilakukan RZ mengakibatkan meninggalnya GRO sehingga menghilangkan hak hidup seseorang.

Selain itu, Komnas HAM menyatakan bahwa RZ melakukan pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing). Menurut Komnas, penembakan oleh RZ yang mengakibatkan satu orang meninggal dan dua orang lainnya luka-luka itu tidak dalam konteks pembelaan diri.

“Saudara RZ tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam atas lewatnya sepeda motor yang dikendarai oleh tiga korban tersebut. Saudara RZ tidak sedang menjalankan perintah undang-undang untuk menembak tiga korban tersebut,” kata Uli.

Di samping itu, RZ dinyatakan melanggar hak seseorang untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan yang diatur dalam Pasal 33 ayat (1) UU HAM. Tindakan penembakan RZ dinilai melanggar ketentuan Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yaitu legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, dan masuk akal.

Komnas HAM juga menilai bahwa RZ melanggar hak atas perlindungan anak yang diatur Pasal 52 ayat (1) UU HAM. Sebab, ketiga korban, yaitu GRO, S, dan A masih berusia di bawah 18 tahun sehingga berstatus sebagai anak.

“Saudara RZ sebagai aparatur negara, anggota Polri, seharusnya tidak melakukan penembakan terhadap anak-anak tersebut dan kepolisian dilarang untuk menggunakan senjata api ketika berhadapan dengan anak-anak,” imbuh Uli.

Pernyataan Komnas HAM tersebut merupakan hasil dari pemantauan yang dilakukan dari tanggal 28–30 November 2024 di Kota Semarang. Dalam pemantauan dimaksud, Komnas HAM telah meminta keterangan Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, Bidpropam Polda Jawa Tengah, keterangan keluarga korban dan para saksi, keterangan kedokteran dan digital forensik, serta meninjau langsung tempat kejadian penembakan.

Peristiwa penembakan terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat, Ahad (24/11/2024) dini hari. GRO, korban tewas, dimakamkan oleh keluarganya di Sragen, Minggu (24/11) siang.

Sementara itu, pelaku penembakan, RZ, telah ditahan, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka. Di sisi lain, Polda Jawa Tengah memastikan sidang etik untuk RZ akan digelar secepatnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler