Penegak Hukum Kuasai Pimpinan KPK, Ini Dampaknya Menurut IM57+ Institute

Ada potensi konflik kepentingan jika semua pimpinan KPK dikuasai APH.

Republika
KPK
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute mengkritisi pimpinan KPK yang diisi oleh mayoritas penegak hukum. IM57+ Institute berpandangan hal ini akan berpengaruh pada efektivitas dari kerja KPK.

Baca Juga


"Implikasi yang berpotensi terjadi adalah soal indepedensi KPK bukan hanya soal penindakan tetapi pelaksanaan supervisi atas kasus korupsi," kata Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito kepada Republika, Jumat (6/12/2024).

Lakso menjelaskan KPK memiliki fungsi utama sebagai leader dalam upaya pemberantasan korupsi. Sehingga KPK diberikan kewenangan dalam melakukan supervisi terhadap penanganan kasus yang dilakukan institusi lain, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian.

"Menjadi persoalan ketika pimpinan KPK masih menjabat sebagai aparat yang berasal dari institusi asal yang menjadi objek supervisi penanganan kasus," ujar Lakso.

Apalagi Lakso menyoroti beberapa pimpinan memiliki masa jabatan yang masih panjang. Sehingga mau tidak mau akan memiliki potensi konflik kepentingan.

"Dampaknya, efektivitas KPK dalam menjalankan fungsi penindakan dan supervisi berpotensi tidak efektif," ujar Lakso.

Selain itu, Lakso menegaskan IM57+ Institute tidak memiliki persoalan secara pribadi dengan para pimpinan KPK terpilih. Terlebih, beberapa Pimpinan terpilih memiliki kinerja sangat baik sewaktu di KPK saat berkolaborasi dengan Lakso dkk.

"Akan tetapi, justru posisi saat ini malah menjadi potensi yang memenjarakan posisi para pimpinan tersebut," ujar Lakso.

Atas dasar itulah, Lakso menganjurkan para pimpinan KPK tersebut mundur dari institusi asalnya. Lakso meyakini langkah itu dapat membuat kerja KPK lebih baik ke depannya.

"Untuk itu, maka pengunduran diri dari instansi asal adalah mandatory untuk membuat kerja KPK menjadi efektif," ujar Lakso.

Diketahui, calon pimpinan KPK 2024—2029 yang lolos dan terpilih dari uji kelayakan yaitu Setyo Budiyanto (polisi) sebagai ketua, kemudian wakil ketua terdiri atas Johanis Tanak (jaksa), Fitroh Rohcahyanto (jaksa), Agus Joko Pramono (Eks BPK), dan Ibnu Basuki Widodo (hakim). Nama-nama calon Dewan Pengawas KPK 2024—2029 yang lolos dan terpilih dari uji kelayakan, yaitu Benny Jozua Mamoto (polisi), Chisca Mirawati, Wisnu Baroto (jaksa), Gusrizal (hakim), dan Sumpeno (hakim). 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler