Kecam Pembunuhan Mahasiswi di Bangkalan, Menteri PPPA: Tidak Manusiawi
Menteri PPPA dukung penegakkan hukum terhadap pembunuh mahasiswi di Bangkalan.
REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengecam keras tindakan kekerasan yang berujung pada pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan. Menurut Arifah, peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi.
“Kami prihatin dan berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kejadian ini. Mudah-mudahan (kasus) ini tidak terjadi lagi di kemudian hari dan dimanapun. Kami juga mengecam keras perbuatan sadis yang dilakukan tersangka karena sangat tidak manusiawi,” kata Arifah dalam keterangan pers pada Jumat (7/12).
Baru-baru ini terjadi kasus pembunuhan di Bangkalan dengan korban EJ (20 tahun), yang merupakan seorang mahasiswi. Tersangka, yang diketahui adalah pacar korban, juga merupakan mahasiswa di perguruan tinggi negeri di Kabupaten Bangkalan.
Berdasarkan keterangan polisi dan hasil penjangkauan kasus dari tim Layanan SAPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), disebutkan tersangka telah menganiaya korban hingga akhirnya meninggal di lokasi kejadian. Motif tersangka melakukan pembunuhan usai cekcok diduga akibat tersangka tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban.
“Kehadiran kami disini, selain berkoordinasi terkait perkembangan dan penanganan kasus, juga untuk memastikan dan membantu keluarga korban mendapatkan keadilan dan layanan yang semestinya. Saat ini polisi telah menetapkan pelaku pembunuhan sebagai tersangka. Inimerupakan bentuk kerja yang sangat cepat dari pihak kepolisian,” ujar Arifah.
Kemen PPPA memastikan akan terus mendampingi dan mengawal penuntasan kasus ini dengan berkoordinasi bersama Dinas KBP3A Kab Bangkalan dan PolrestaBangkalan terkait proses penegakan hukum, serta UPTD PPA Tulung Agung untuk pendampingan kepada keluarga korban khususnya penguatan psikologis.
Arifah menegaskan kasus pembunuhan di Bangkalan ini menjadi gambaran nyata rentannya perempuan menjadi korban kekerasan dalam hubungan berpacaran dan pentingnya meningkatkan upaya perlindungan terhadap perempuan.
Arifah juga berharap agar seluruh pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat dapat terus memberikan perhatian dan mengawal kasus ini hingga tuntas. Kemen PPPA juga akan bekerja sama dengan UTM untuk melakukan sosialisasi dan advokasi terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) kepada civitas akademika, dan mendukung kegiatan Gender Awarness Campaign yang akan dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UTM.
“Kami berharap pada aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini agar menimbulkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat untuktidak melakukan hal serupa di masa mendatang,” ujar Arifah.