Hasil Hitungan Tetapkan Pilkada Jakarta Satu Putaran, Tim Rido tak Terima, Ini Kata KPU
Pramono Anung-Rano Karno dinyatakan meraih 50 persen suara sah plus satu suara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta telah menetapkan Keputusan KPU Provinsi Jakarta Nomor 210 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Tahun 2024, Ahad (8/12/2024). Dalam keputusan itu, pasangan Pramono Anung-Rano Karno dinyatakan meraih 50 persen suara sah plus satu suara alias menang satu putaran.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya akan memberikan hak kepada paslon untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Waktu yang diberikan kepada paslon untuk mengajukan sengketa ke MK maksimal tiga hari kerja.
"Sejak kami tetapkan dan umumkan, maka tiga hari kerja ke depan, paslon dapat mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepada MK, dengan mengacu pada keputusan KPU yang baru dibacakan," kata dia usai rapat pleno di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta, Ahad (8/12/2024) sore.
Ihwal adanya sejumlah dugaan kecurangan yang disebut oleh kubu Ridwan Kamil-Suswono, seperti distribusi undangan untuk mencoblos atau formulir C6 yang tak maksimal, Dody membantahnya. Ia menyebutkan, formulir C6 itu telah didistribusikan secara maksimal kepada para warga yang masuk dalam data daftar pemilih tetap (DPT).
"Tadi sudah saya jawab lengkap terkait C pemberitahuan datanya sudah ada 98 persen terdistribusi," kata dia.
Namun, ia masih belum melakukan kajian lebih lanjut terkait angka partisipasi pemilih yang turun. Menurut dia, pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut untuk mencari tahu penyebab partisipasi pemilih di Pilgub Jakarta 2024 mengalami penurunan. "Terkait partisipasi, kami menunggu kajian lebih lanjut," kata dia.
Ihwal persiapan untuk menghadapi gugatan dari paslon ke Mahkamah Konstitusi (MK), Dody menyatakan, pihaknya telah mengumpulkan seluruh dokumen yang diperlukan. KPU Provinsi Jakarta disebut siap untuk menghadapi gugatan di MK.
"Kami sudah siapkan data dan dokumen dokumen yang diperlukan kalau bersengketa di MK. Semuanya sudah kami siapkan," ujar Dody.
Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara, pasangan Ridwan Kamil-Suswono memperoleh suara 1.718.160 suara. Sementara Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara. Sedangkan Pramono-Rano meraih 2.183.239 suara.
"Hasil Pilgub Jakarta 2024 ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Minggu, 8 Desember 2024, pukul 16.01 WIB. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Wahyu dalam rapat pleno, Ahad.
Diketahui, total suara sah yang masuk di Pilgub Jakarta 2024 sebanyak 4.360.629 suara. Artinya, Ridwan Kamil-Suswono suara sebanyak 39,40 persen, Dharma-Kun meraih suara 10,53 persen, dan Pramono-Rano meraih suara 50,07 persen.
Dengan hasil itu, Pramono-Rano berhasil menang di Pilgub Jakarta dalam satu putaran. Pasalnya, pasangan calon nomor urut 3 itu memperoleh lebih dari 50 persen plus satu suara.