Hitungan KPU Pramono-Rano Menang Satu Putaran, Tim Rido Gugat ke MK, Ini Respons Bawaslu
KPU menetapkan perolehan suara Pramono Anung-Rano Karno telah mencapai 50,07 persen.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido) kemungkinan besar kalah di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta dalam satu putaran. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah menetapkan bahwa perolehan suara Pramono Anung-Rano Karno telah mencapai 50,07 persen.
Alih-alih menerima hasil yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Provinsi DKJ Nomor 210 Tahun 2024, kubu pasangan Rido justru akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dasar gugatan itu adalah karena partisipasi pemilih di Pilgub Jakarta rendah karena banyak warga diklaim tak mendapatkan surat undangan memilih atau formulir C6.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, menegaskan formulir C6 bukanlah syarat mutlak bagi warga untuk memberikan suara dalam Pilkada Serentak 2024. "Formulir C6 hanya berfungsi sebagai pemberitahuan dan alat bantu untuk mempermudah identifikasi pemilih di TPS," kata dia, Ahad (8/12/2024).
Ia menambahkan, syarat utama untuk memilih adalah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS terkait dan membawa KTP elektronik (KTP-el) atau dokumen identitas resmi lainnya. Artinya, warga yang tidak menerima atau kehilangan formulir C6 tetap memiliki hak untuk memilih selama memenuhi beberapa ketentuan.
Ketentuan yang dimaksud adalah, pertama, nama yang bersangkutan harus tercantum dalam DPT. Kedua, mereka harus membawa KTP-el atau dokumen identitas lain yang sesuai dengan alamat TPS tempat mereka terdaftar.
"Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi ingin menggunakan hak pilih, mereka dapat menggunakan KTP-el dan mencoblos pada waktu tertentu, biasanya antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat, sesuai peraturan yang berlaku," Puadi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, menegaskan formulir C6 bukan merupakan syarat utama untuk memilih dalam pemilu. Menurutnya, C6 hanya bersifat sebagai undangan, bukan penentu hak pilih.
“Syarat untuk memilih itu ada tiga, yaitu terdaftar dalam DPT, DPTb (daftar pemilih tambahan), atau DPK (daftar pemilih khusus)," kata Kaka.
Ia menjelaskan, undangan C6 berfungsi sebagai pemberitahuan bagi pemilih yang telah terdaftar, baik di DPT maupun DPTb. Namun, pemilih yang tidak menerima C6 tetap dapat menggunakan hak pilihnya selama memiliki KTP yang sesuai dengan domisili di TPS.
"Tanpa adanya C6, setiap calon pemilih yang memenuhi syarat tetap berhak untuk memilih. Dasarnya adalah KTP yang menunjukkan bahwa mereka sesuai dengan daftar pemilih," ujar dia.
Ihwal laporan dari Tim Pemenangan Pasangan Rido mengenai dugaan pelanggaran distribusi C6, Kaka menegaskan hal ini harus dibuktikan lebih lanjut. "Jika masalahnya hanya terkait undangan, ini tidak serta-merta bisa dikaitkan dengan pelanggaran. Kita tunggu saja proses dari Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk menilai laporan tersebut," kata dia.
Diketahui, kubu Pasangan Rido akan mengajukan gugatan ke MK terhadap Keputusan KPU Provinsi DKJ Nomor 210 Tahun 2024. Ketua Tim Pemenangan Pasangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido), Ahmad Riza Patria, menilai, terdapat masalah krusial dalam pelaksanaan Pilgub Jakarta. Salah satunya adalah partisipasi pemilih yang rendah.
"Kenapa pilkada sekarang ini 27 november 2024 Rabu lalu, cuaca cerah, tidak ada masalah yang berarti, tapi partisipasi sangat rendah," kata dia, Ahad.
Riza mengatakan, rendahnya tingkat partisipasi pemilih itu telah dikaji oleh tim internal Pasangan Rido. Menurut dia, salah satu penyebab tingkat partisipasi pemilih rendah di Pilgub Jakarta adalah karen terdapat banyak warga yang tidak mendapatkan undangan untuk memilih atau formulir C6.
"Inilah yang menyebabkan kami dari pihak Pasangan Rido akan mengajukan permohonan gugatan ke MK terkait beberapa masalah, di antaranya masalah rendahnya partisipasi pemilih, yang diantaranya disebabkan oleh banyaknya undangan yang belum didapatkan. Apakah ini disengaja atau tidak disengaja, nanti pada waktunya masyarakat akan tau," kata dia.
Diketehui, berdasarkan Keputusan KPU Provinsi DKJ, Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara (39,40 persen). Sementara Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara (10,53 persen). Sedangkan Pramono-Rano meraih 2.183.239 suara (50,07 persen).
Sementara berdasarkan D Hasil Provinsi KWK, jumlah total suara yang masuk adalah 4.724.393 suara. Sebanyak 4.360.629 suara dinyatakan sah dan 363.764 suara dinyatakan tidak sah.
Mengacu dokumen yang sama, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Provinsi DKJ di Pilgub Jakarta 2024 sebanyak 8.214.007 orang. Artinya, tingkat partisipasi pemilih di Pilgub Jakarta 2024 adalah 57,51 persen.