Terkait Pertemuan Jemaah Ahmadiyah, Pemkab Kuningan Penuhi Panggilan Komnas HAM
Kegiatan Jalsah Salanah dapat menyebabkan kondusifitas terganggu
REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN--Kegiatan Jalsah Salanah atau pertemuan rutin yang digelar oleh anggota Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), yang rencanya digelar di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan pada akhri pekan kemarin, resmi dibatalkan. Pemkab Kuningan pun sebelumnya telah melarang diadakannya kegiatan tersebut.
Terkait hal itu, Pj Bupati Kuningan Agus Toyib, pun menghadiri undangan Komnas HAM, di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat., Senin (9/12/2024) kemarin. Ia datang untuk diminta klarifikasinya terkait pembatalan kegiatan Jalsah Salanah tersebut.
Pj Bupati hadir bersama perwakilan Kementerian Agama, Forkopimda, Pj sekda, asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta ketua MUI Kabupaten Kuningan.
Pj Bupati Kuningan beserta rombongan diterima langsung oleh Koordinator Sub kKomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing.
Dalam kesempatan itu, perwakilan Komnas HAM menjelaskan bahwa pihaknya mendapat aduan dari masyarakat Kabupaten Kuningan terkait pelarangan kegiatan Jalsah Salanah oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan. Kegiatan itu rencananya akan dihadiri oleh 8000 jemaah Ahmadiyah dari seluruh Indonesia, yang bertempat di Desa Manislor.
Menurut salah satu perwakilan Komnas HAM, Jemaah Ahmadiyah Indonesia mengaku keberatan karena dianggap tidak melakukan koordinasi kepada aparat keamanan. Padahal, pihaknya telah melakukan laporan kepada camat, dan telah dikeluarkan surat ijin dari kepala desa setempat.
Pj Bupati Kuningan, Agus Toyib mengatakan, pemberitahuan tersebut hanya disampaikan secara lisan kepada camat Jalaksana. Kegiatan yang akan dilakukan itupun berbarengan dengan proses perhitungan dan penetapan hasil pilkada tingkat kabupaten Kuningan. Terlebih kegiatan tersebut melibatkan massa yang besar dari seluruh penjuru Indonesia.
‘’Kami tidak melihat masalah larangan beragama atau keyakinannya karena setiap tahun pun kegiatan tersebut masih dilakukan dan sifatnya internal. Namun melihat situasi dan kondisi yang berkembang di Kabupaten Kuningan, yaitu masih dalam tahap Pilkada Serentak 2024 maupun informasi yang diterima mengenai kegiatan Jalsah Salanah dapat menyebabkan kondusifitas terganggu, maka Forkopimda mengambil langkah persuasif untuk membatalkan penyelenggaraan kegiatan tersebut,’’ papar Agus.
Agus menambahkan, ketua pengurus jamaah Ahmadiyah Manislor pun kemudian menyampaikan surat nomor 065/ketua/XII/2024, tertanggal 6 Desember 2024 kepada Pj Bupati Kuningan tentang pembatalan kegiatan Jalsah Salanah 2024.