Pemerintah Terbitkan SKB untuk Pengaturan Lalu Lintas saat Nataru
Nataru akan tingkatkan angka pariwisata dan ekonomi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad Yani mengatakan SKB tersebut memuat pengaturan lalu lintas di libur natal dan tahun baru mendatang.
"Saat libur nataru nanti akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow)," ujar Yani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Kemenhub, lanjut Yani, memprediksi sekitar 110 juta orang akan melakukan pergerakan yang sebagian besar tujuannya adalah berlibur pada masa Nataru. Yani menyampaikan pengaturan lalu lintas bertujuan untuk menciptakan kelancaran arus lalu lintas.
"Harapannya masyarakat yang berpergian merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan keselamatan," lanjut Yani.
Yani menjelaskan pemberlakuan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) meliputi ruas Jakarta-Cikampek arah Cikampek di KM 47 - KM 70) berlaku pada 21, 24, 26, 27, 28, 29 Desember 2024 masing-masing mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan berlanjut pada 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00 sampai pukul 12.00 WIB.
Yani mengatakan sistem contra flow untuk arah Jakarta pada KM 70 - KM 47 berlaku pada 26 hingga 28 Desember 2024 mulai pukul 14.00 hingga 22.00 WIB dan berlanjut pada 29 Desember 2024 pada pukul 12.00 hingga 24.00 WIB serta tanggal 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00 - 12.00 WIB.
Sedangkan contra flow arah Ciawi di KM 44 - KM 46 berlaku pada 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 mulai pukul 06.00 hingga 13.00 WIB serta berlanjut pada 1 Januari 2025 mulak pukul 06.00 hingga 13.00 WIB. Kemudian, arah Jakarta di KM 21 - KM 8 berlaku pada 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 mulai pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB serta berlanjut pada 1 Januari 2025 mulai pukul 15.00 WIB sampai 23.00 WIB.
"Untuk sistem satu arah atau one way dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi dan pertimbangan - pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian," sambung Yani.
Seiring dengan hal tersebut dalam Surat Keputusan Bersama, Yani mengatakan pekerjaan proyek konstruksi di sekitar ruang manfaat jalan dihentikan sementara selama masa angkutan natal dan tahun baru 2024/2025 yakni mulai 18 Desember 2024 pukul 00.00 waktu setempat hingga 5 Januari 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Yani menyampaikan pengaturan lalu lintas ini dapat dievaluasi waktu berlakunya berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian.
"Apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional dapat dilakukan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian," kata Yani.