Begini Respons Keluarga Gamma atas Pemecatan Aipda Robig Sebagai Polisi

Tindakan Aipda Robig jelas merupakan bentuk kesewenang-wenangan.

ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Pelaku penembakan siswa SMK, Aipda Robig Zaenudin (kedua kiri) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Senin (9/12/2024).
Rep: Kamran Dikarma Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Keluarga Gamma, siswa SMKN 4 Semarang yang tewas ditembak Aipda Robig Zaenudin, menyatakan puas atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) anggota Polrestabes Semarang tersebut. Menurut mereka, tindakan Aipda Robig jelas merupakan bentuk kesewenang-wenangan.

Baca Juga


"Puas dengan pemberhentian tidak hormat yang dilakukan pada tersangka. Saya sangat senang," kata ayah Gamma, Andi Prabowo, saat memberikan keterangan kepada media seusai pelaksanaan sidang etik terhadap Aipda Robig di Mapolda Jawa Tengah (Jateng), Senin (9/12/2024) malam.

Andi bersama beberapa anggota keluarga Gamma lainnya, turut dihadirkan dalam sidang etik Aipda Robig. Andi mengaku masih memendam rasa marah dan jengkel ketika berada di satu ruangan dengan Robig. "Ya manusiawi, kalau ketemu orang yang membunuh anak saya itu, wajar kalau saya marah sekali," ucapnya.

Menurut Andi, selama mengikuti persidangan, Aipda Robig pun sama sekali tak menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya. "Tidak ada sama sekali," ketika ditanya awak media apakah Robig menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Gamma.

Sementara itu kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin, mengatakan, putusan PTDH terhadap Aipda Robig sudah sesuai perkiraan. "Karena ada perbuatan yang dilakukan oleh pelaku penembakan tiga siswa SMKN 4 (Semarang) itu dan salah satunya meninggal dunia, tidak dalam rangka yang bersangkutan menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawa terancam, itu artinya sewenang-wenang," ujar Zainal.

Menanggapi keputusan Aipda Robig yang bakal mengajukan banding atas putusan PTDH-nya, Zainal yakin hal itu akan tertolak. "Saya yakin banding itu tidak akan diterima. Kalau sampai diterima, masyarakat akan kecewa," ucapnya.

Tersangka dan PTDH

 

Aipda Robig Zaenudin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang. Dalam penembakan itu, satu siswa bernama Gamma tewas.

"Hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pidana terhadap Aipda R oleh Direktorat Kriminal Umum (Polda Jawa Tengah) dan yang bersangkutan statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Artanto saat memberikan konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024) malam.

Informasi itu disampaikan Artanto seusai Bidpropam Polda Jateng menggelar sidang etik terhadap Aipda Robig. "Putusannya adalah, Aipda R selaku terduga pelanggar mendapat putusan PTDH, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," ungkap Artanto.

Artanto enggan memaparkan detail persidangan etik Aipda Robig. Dia pun menolak menjawab pertanyaan awak media tentang apa alasan Aipda Robig melakukan penembakan.

Artanto hanya menyampaikan bahwa Aipda Robig akan melakukan banding terhadap putusan PTDH-nya. "Untuk tadi disampaikan beliau akan banding. Jadi untuk banding beliau diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan kepada ketua sidang," ucapnya.

Sidang etik Aipda Robig juga diikuti Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam. Dalam konferensi pers bersama Artanto, Choirul mengungkapkan, selama menjalani sidang etik, Aipda Robig melakukan pembelaan. Namun Choirul enggan menjelaskan detail pembelaan yang disampaikan Robig.

"Layaknya persidangan dia mempunyai hak melakukan pembelaan. Sampai terakhir dia mendapatkan putusan PTDH, putusan perbuatan tercela, dan 14 hari di patsus (penempatan khusus), dia mengajukan banding," kata Choirul.

"Apa argumentasinya dan sebagainya, saya kira biarkan pembelaan itu menjadi hak dia (Aipda Robig) untuk menyampaikan," tambah Choirul.

Sidang etik Aipda Robig digelar pukul 13:00 WIB. Aipda Robig memasuki ruang sidang yang berada di lantai dua Mapolda Jateng sekitar pukul 13:25 WIB. Dia mengenakan seragam dan rompi berwarna kuning bertuliskan "Patsus", serta dikawal empat personel polisi. Aipda Robig tak mengucapkan sepatah kata pun ketika dikerumuni awak media yang telah menunggu di depan ruang sidang.

Sidang etik dilaksanakan secara tertutup dan selesai digelar pukul 20:30 WIB. Aipda Robig menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang pada dini hari tanggal 24 November 2024 lalu. Penembakan itu terjadi di depan minimarket Alfamart yang berlokasi di Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang.

Dari tiga korban penembakan, satu siswa bernama Gamma, tewas. Sementara dua lainnya, yakni S dan A mengalami luka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler