Bea Cukai dan Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 11,6 Kilogram Sabu-sabu
Kapal penumpang berhasil diamankan di Perairan Tanjung Samak.
REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN -- Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bekerja sama dengan Polres Karimun menggagalkan pengiriman 11,6 kilogram metamfetamina/sabu-sabu. Penindakan narkoba ini diungkap dalam konferensi pers tindak pidana narkotika di Aula Gedung Pelayanan Polres Karimun, pada Jumat (6/12/2024).
"Sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Polres Karimun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu atau methamphetamine seberat 11.631 gram. Kami juga berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam tindak pidana narkotika tersebut," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakil Kepala Polres Karimun, Misbachul Munir dan turut dihadiri Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun, Alfin Dwi Wahyudi Nuntung.
Diketahui, penindakan narkoba tersebut bermula dari informasi Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun mengenai rencana pengiriman narkoba dari Karimun ke Tanjung Buton, Riau, menggunakan kapal penumpang. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Patroli Laut Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Tim Satresnarkoba Polres Karimun segera melakukan pengejaran menggunakan Kapal Patroli BC 15034. Hasilnya, kapal penumpang berhasil diamankan di Perairan Tanjung Samak, beserta barang bukti dan tersangka.
Jerry menegaskan keberhasilan penindakan narkoba ini menjadi bukti nyata dari sinergi yang solid antara Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Polres Karimun. "Kami berkomitmen untuk terus menjaga Indonesia, khususnya Kabupaten Karimun, agar terbebas dari narkoba. Sinergi ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mendukung terciptanya masyarakat yang aman dan bebas dari bahaya narkotika," tutupnya.