UMP 2025 DKI Jakarta Diumumkan Hari Ini, Segini Prediksi Besarannya Dibanding Tahun Lalu
UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen dari UMP tahun sebelumnya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan diumumkan besok pada Rabu (11/12/2024). Teguh mengatakan, Pemprov telah menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi pada Senin (9/12/2024) untuk menentukan besaran UMP Jakarta 2025.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang sudah dikeluarkan dan kemarin juga ada rakor inflasi dimana diawal paparan dari Bapak Menaker sampaikan bahwa pemerintah daerah termasuk DKI paling lambat harus mengumumkan UMP tanggal 11 Desember,” kata Teguh di Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Selain UMP, lanjut Teguh, dalam rapat tersebut juga dibahas soal Upah Minimal Sektoral Provinsi (UMSP Jakarta 2025). "Untuk UMP kemarin kami sudah rapat dengan berbagai pihak. Insya Allah paling lambat besok diumumkan," kata Teguh.
Sementara untuk UMSP, pembahasan masih terus dilakukan hingga Selasa sore ini. Apabila telah mencapai keputusan, UMSP 2025 juga akan diumumkan besok.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan besaran kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan upah minimum nasional akan dijadikan pertimbangan Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum sektoral.
Diharapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) bisa ditetapkan sebelum Rabu (25/12). Pada 2024, UMP Jakarta berada di angka Rp 5.067.381. Jika dihitung kenaikan 6,5 persen, maka UMP Jakarta 2025 akan naik Rp 329.380 atau menjadi Rp 5.396.760.