Kuasa Hukum Keluarga Gamma Sudah Perkirakan PTDH Aipda Robig

Aipda Robig dinilai tidak dalam kondisi nyawa terancam saat melakukan penembakan.

ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Terduga pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zaenudin (kedua kiri) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). Sidang kode etik tersebut beragenda pembacaan putusan terkait tindakan berlebihan atau excessive action yang diduga dilakukan Aipda Robig Zaenudin dengan menembak mati korban Gamma Rizkynata Oktafandy (16) pada Ahad (24/11/2024) dini hari.
Rep: Kamran Dikarma Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin, mengatakan, putusan PTDH terhadap Aipda Robig sudah sesuai perkiraan. Hal itu menurutnya karena ada perbuatan yang dilakukan oleh pelaku penembakan tiga siswa SMKN 4 (Semarang) itu dan salah satunya meninggal dunia, tidak dalam rangka yang bersangkutan menjalankan tugas.


Aipda Robig menurutnya juga tidak dalam kondisi nyawa terancam pada saat itu. Menurut Zainal, itu artinya Aipda Robig bertindak sewenang-wenang.

Menanggapi keputusan Aipda Robig yang bakal mengajukan banding atas putusan PTDH-nya, Zainal yakin hal itu akan tertolak. Zainal yakin banding itu tidak akan diterima. Kalau sampai diterima, masyarakat akan kecewa.

 

Videografer | Kamran Dikarma

Video Editor | Fian Firatmaja

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler