RIDO tak Gugat ke MK, Pramono-Rano Melenggang Pimpin Jakarta
Hingga batas akhir, pasangan RIDO tidak mengajukan gugatan ke MK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan Pramono Anung-Rano Karno melenggang untuk memimpin Jakarta. Pesaing berat mereka, Ridwan Kamil-Suswono tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi sampai dengan batas akhir pada Rabu (11/12/2024) malam.
Berdasarkan pantauan Republika.co.id, tak ada satu pun perwakilan dari Ridwan Kamil-Suswono yang hadir di Gedung MK hingga Rabu tengah malam. Sementara itu, berdasarkan informasi dari situs MK pada Kamis per pukul 00.00 WIB, tidak ada permohonan gugatan hasil Pilgub Jakarta 2024.
Dapat disimpulkan bahwa Ridwan Kamil-Suswono tidak mengajukan gugatan atas hasil Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta Nomor 210 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang ditetapkan pada Ahad (8/12/2024). Pasalnya, batas pengajuan gugatan hanya tiga hari masa kerja usai penetapan dilakukan atau pada Rabu pukul 23.59 WIB.
Dengan demikian, kubu Ridwan Kamil-Suswono secara tidak langsung menerima kekalahan dan mengakui kemenangan dari pasangan calon (paslon) nomor urut 3.
Sebelumnya, Tim Hukum Pasangan RIDO, Muslim Jaya Butar Butar
telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk mengajukan gugatan ke MK. Namun, pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan untuk mengajukan gugatan itu ke MK.
"Intinya tim hukum sudah mempersiapkan segala sesuatu hal, tinggal menunggu arahan pimpinan tim pemenangan. Mohon doanya, semoga lancar. Jika tidak ada arang melintang bisa didaftar segera," kata dia.
Ketika ditanya soal kesolidan partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus terkait gugatan ke MK, Muslim enggan menjawabnya. Ia mengaku tak mau berkomentar terkait urusan koalisi.
"Saya tidak banyak komen terkait koalisi," kata Muslim.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut pihaknya menghormati keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta yang mengumumkan Pramono Anung-Rano Karno sebagai peraih suara terbanyak pada Pilkada Jakarta 2024, Minggu (8/12).
Sebab, kata dia, KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang berwenang untuk mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pilkada.
“KPU sebagai lembaga yang berwenang menjalankan pilkada sudah mengumumkan, dan hasilnya kita semua sudah tahu. Tentu saja kami menghormati dan menjunjung tinggi atas apa yang sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum terhadap hasil Pilkada yang diumumkan oleh KPU di Jakarta,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Meski demikian, dia menyebut keputusan Tim Hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang akan mengajukan gugatan hasil sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) patut dihormati pula.