Lima Sektor Ini akan Miliki Upah Minimum Lebih Tinggi dari UMP di Jakarta

Penetapan UMP itu telah dituangkan dalam Kepgub Jakarta Nomor 829 Tahun 2024.

Republika/Thoudy Badai
Sejumlah buruh mengikuti unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Mereka meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 hingga 10 persen.
Rep: Bayu Adji Prihammanda Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen atau Rp 329.380 dibandingkan UMP 2024. Artinya, UMP Jakarta 2025 adalah sebesar Rp 5.396.761.

Baca Juga


Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi Jakarta Hari Nugroho mengatakan, penetapan UMP itu telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jakarta Nomor 829 Tahun 2024. Artinya, keputusan itu telah bersifat final dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

"UMP sudah clear kemaren Pak Pj Gubernur menyampaikan dengan Kepgub 829 tahun 2024 dengan besaran Rp5.396.761 clear itu sudah kami share. Tapi, satu lagi tugasnya UMSP atau sektoral itu yang harus kami selesaikan juga," kata dia saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/12/2024) malam.

Menurut Hari, yang juga menjadi Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta itu, UMSP atau upah minimum sektoral provinsi belum ditetapkan lantaran belum terjadi kesepakatan antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Dua pihak itu belum menyepakati sektor mana saja yang akan memiliki UMSP di Jakarta.

Ia menyebutkan, asosiasi pengusaha mengusulkan hanya ada lima sektor yang memiliki UMSP. Lima sektor itu adalah otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, serta konstruksi dan real estate. Sementara itu, serikat pekerja meminta terdapat 13 sektor yang memiliki UMSP.

Namun, menurut Hari, usulan yang diajukan oleh asosiasi pengusaha kemungkinan akan digunakan dalam menentukan UMSP. Pasalnya, mayoritas sektor yang diajukan oleh serikat pekerja telah masuk dalam lima sektor yang diajukan asosiasi pengusaha.

"Ternyata setelah kami (kaji) di subsektor itu masuk sebetulnya sebagian besar. Namun ada juga yang tidak diakomodasi. Kan namanya minta kan masak diakomodasi semuanya," kata dia.

 

Kendati demikian, Hari mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan untuk benar-benar menyepakati sektor yang akan memiliki UMSP. Setelah disepakati, baru kemudian akan ditetapkan besaran UMSP masing-masing sektor, yang pastinya akan lebih tinggi dari UMP.

"Berapa kenaikan angka dari UMPS berarti harus lebih tinggi dari UMP. Contoh UMP sudah diketok Rp 5.396.761, berarti harus di atas itu upah sektoralnya untuk yang bekerja lebih dari satu tahun," ujar dia.

Hari menjelaskan, penerapan UMSP sebenarnya pernah dilakukan Pemprov Jakarta pada 2020. Setidaknya, terdapat 11 sektor yang memiliki UMSP pada 2020, yaitu bangunan dan pekerjaan umum; kimia, energi, dan pertambangan; logam, elektronik, dan mesin; otomotif; asuransi dan perbankan; makanan dan minuman; farmasi dan kesehatan; tekstil, sandang, dan kulit; pariwisata; telekomunikasi; serta ritel.

Menurut dia, ketika itu negosiasi untuk menentukan UMSP dilakukan di antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja. Setelah terjadi kesepakatan, baru kesepakatan itu dibawa Dewan Pengupahan.

"Kalau sekarang kan belum sepakat, langsung di Dewan Pengupahan yang membahas. Memang bedanya di situ. Jadi ributnya di Dewan Pengupahan, bukan di luar," kata dia.

Komik Si Calus : Buruh - (Republika/Daan Yahya)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler