Mesir Kembali Tetapkan Ikhwanul Muslimin Sebagai Organisasi Teroris

Mesir larang Ikhwanul Muslimin beroperasi

tangkapan layar wikipedia.org
Logo Ikhwanul Muslimin. Mesir larang Ikhwanul Muslimin beroperasi
Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO- Keputusan Pengadilan Pidana Kairo telah menegaskan kembali daftar Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris selama lima tahun.

Baca Juga


Dilansir Ahram, sebagaimana dikutip Republika.co.id, Jumat (7/12/2024), keputusan tersebut, berdasarkan permintaan Jaksa Penuntut Umum di bawah Kasus No. 2 dan 7 tahun 2024, juga termasuk menambahkan 15 anggota Ikhwanul Muslimin (MB) ke dalam daftar terorisme Mesir untuk durasi yang sama. Keputusan tersebut akan dipublikasikan dalam Lembaran Negara.

Individu yang terdaftar sebagai teroris termasuk Yahya El-Sayed Moussa, Ali Ahmed Bateekh, Gehad Essam El-Haddad, Ahmed Abu Baraka, Ahmed Bayoumi Sabra, Mohamed Ahmed Abdo Ahmed, Hassanein Shaaban Shady, Adel Fathy Abu Zeid Suleiman, Mohamed Hassan El-Sayed Ahmed, Amin El-Sayed Amin Kandil, Ahmed Mohamed Amin, Mohamed Abdullah Abdel Halim Ali Hussein, Khaled Tarek Hassan Fouad, Mohamed Abdel Hakim Mohamed Abdel Rahman Arab, dan Mohamed Farhat Abu El-Soud.

Alasan untuk memasukkan 15 terdakwa ke dalam daftar terorisme adalah karena mereka adalah pemimpin dan anggota kelompok teroris Ikhwanul Muslimin, yang bertujuan untuk menggunakan kekuatan, kekerasan, ancaman, dan intimidasi di dalam negeri untuk mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan, kepentingan, dan keamanan masyarakat.

Selain itu, mereka juga didakwa akan menyakiti individu, menyebarkan teror di antara mereka, dan membahayakan kehidupan mereka, kebebasan, hak-hak publik dan pribadi, dan keamanan, serta kebebasan dan hak-hak lain yang dijamin oleh konstitusi dan hukum, untuk membahayakan persatuan nasional, perdamaian sosial, dan keamanan nasional, dan untuk mencegah dan menghalangi otoritas publik dan kepentingan pemerintah dalam melaksanakan pekerjaan mereka dan untuk menghalangi pelaksanaan ketentuan konstitusi dan hukum.

Sejak 2013, Ikhwanul Muslimin telah dilarang dan ditetapkan sebagai kelompok teroris melalui keputusan pengadilan atas keterlibatannya dalam kegiatan teroris yang mengancam keamanan nasional Mesir.

Dalam perkembangan terkait, pengadilan banding Kairo memutuskan untuk menghapus nama Safaa Shebl Mohamed Saoudi dari daftar teroris dan entitas teroris.

Pengadilan juga memerintahkan pembatalan semua konsekuensi hukum yang terkait.

Pada akhir November lalu, pengadilan pidana Mesir menyetujui permintaan Jaksa Penuntut Umum untuk menghapus 716 orang dari daftar terorisme setelah mereka menghentikan semua kegiatan yang melanggar hukum terhadap negara dan lembaga-lembaganya.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada investigasi yang diperintahkannya. Berdasarkan investigasi tersebut, badan-badan keamanan meninjau status mereka yang masuk dalam daftar dan menetapkan bahwa 716 orang tersebut telah mengakhiri keterlibatan mereka dalam kegiatan terorisme.

Kejaksaan lebih lanjut mencatat bahwa mereka yang masih berada dalam daftar sedang ditinjau kembali. Rencana juga telah disiapkan untuk menghapus nama-nama lain yang juga telah menghentikan partisipasi mereka dalam aksi-aksi semacam itu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler