41 Perusahaan Asuransi Siap Spin Off Unit Syariah
Satu unit syariah telah memperoleh izin usaha sebagai asuransi jiwa syariah baru.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, hingga 25 November 2024, sebanyak 41 perusahaan asuransi dan reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS), yang bertujuan memperkuat daya saing dan stabilitas sektor asuransi syariah.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara menyampaikan, OJK terus mendorong perusahaan asuransi untuk melakukan spin off UUS sebelum batas waktu pada 2026. “OJK akan memastikan kesiapan perusahaan dalam menjalankan RKPUS agar proses spin off dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers RDKB, Jumat (13/12/2024).
Hingga saat ini, satu unit syariah perusahaan asuransi jiwa telah memperoleh izin usaha sebagai asuransi jiwa syariah baru dan sedang dalam proses pengalihan portofolio. Selain itu, satu unit syariah perusahaan asuransi umum telah berhasil mengalihkan portofolionya kepada perusahaan asuransi syariah yang telah ada.
Berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2023, proses pemisahan UUS dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama adalah endirikan perusahaan baru. Perusahaan asuransi atau reasuransi mendirikan entitas baru syariah, yang diikuti dengan pengalihan portofolio dari UUS. Kedua adalah mengalihkan portofolio. Nantinya, seluruh portofolio UUS dialihkan kepada perusahaan syariah yang telah memiliki izin usaha.
OJK mengatur proses pemisahan ini secara ketat untuk menjaga stabilitas keuangan dan memastikan transisi berjalan lancar. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat karakteristik perusahaan asuransi syariah, termasuk pengelolaan produk syariah yang lebih fokus dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Pemenuhan kewajiban spin off ini juga diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan asuransi syariah, yang terus tumbuh dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data OJK, kontribusi asuransi syariah tumbuh sebesar 7,25 persen secara tahunan hingga November 2024, menunjukkan potensi besar yang perlu dioptimalkan.
Langkah spin off UUS ini juga sejalan dengan upaya OJK memperkuat ekosistem keuangan syariah yang inklusif dan kompetitif. Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan mendukung visi Indonesia sebagai pusat keuangan syariah global serta memberikan dampak positif pada pembangunan ekonomi yang berbasis nilai-nilai syariah.