Kemenhub: Surat Persetujuan Berlayar Bisa Diakses Daring

Keselamatan dan keamanan pelayaran jadi fondasi utama kelaiklautan kapal.

ANTARA FOTO/Andri Saputra
Sejumlah kendaraan memasuki kapal feri milik ASDP di Pelabuhan Penyeberangan Ternate, Maluku Utara, Kamis (17/10/2024).
Rep: M Nursyamsi Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar sosialisasi Aplikasi Siwasops Sungai, Danau dan Penyeberangan guna pengarsipan dan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) berbasis daring di Tangerang Selatan.

Baca Juga


Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Lilik Handoyo mengatakan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan fondasi utama kelaiklautan kapal penyeberangan.

"Saya berharap melalui kegiatan ini para peserta dapat memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam tentang aturan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar secara online," ujar Lilik dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Lilik menyampaikan, tantangan dalam penyelenggaraan angkutan sungai, danau dan penyeberangan semakin banyak seiring dengan berkembangnya teknologi dan dinamika perubahan di dunia maritim. Lilik mengatakan sangat penting peningkatan kualitas dan keterampilan peserta sosialisasi untuk menjawab segala pertanyaan mengenai penyelenggaraan angkutan SDP.

Lilik berharap melalui sosialisasi ini dapat terjalin sinergi dan kolaborasi yang baik antara instansi terkait dan pemangku kepentingan untuk mendukung penerapan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar berbasis daring ini dalam pelayanan ke depannya. 

 

 

Kasubdit Pengendalian Operasional Sungai, Danau dan Penyeberangan, Capt Bintang Novi menyatakan menurut Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Perintah Berlayar.

"Surat Persetujuan Berlayar tidak berlaku apabila dalam waktu 24 jam setelah persetujuan berlayar diberikan, kapal tidak bertolak dari pelabuhan," ujar Bintang.

Bintang menambahkan, Syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal atau pertimbangan cuaca. Bintang berharap penerbitan SPB daring melalui aplikasi Siwasops SDP dapat meningkatkan pelayanan Surat Persetujuan Syahbandar yang efektif, efisien dan transparan kepada para pelaku usaha.

"Sosialisasi ini juga membahas tentang kebijakan Direktorat TSDP terhadap Penyelenggaraan tertib Berlayar Angkutan SDP, persyaratan minimum Pemberlakuan Aplikasi Siwasops SDP dan penanganan kendalanya, serta tata cara penerbitan SPB," kata Bintang. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler