Ada Banding Putusan Etik, Benarkah Proses Pidana Aipda Robig Dihentikan Sementara?

Ditkrimum Polda Jateng masih terus melengkapi keterangan saksi-saksi.

ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zaenudin (kedua kiri) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024).
Rep: Kamran Dikarma Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Artanto mengatakan, meski tengah mengajukan banding atas keputusan sidang etik, proses pidana terhadap Aipda Robig Zaenudin akan tetap berjalan. Pelaku penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang tersebut diketahui telah dipecat dari kesatuan Polri. 

Baca Juga


"Proses peradilan kode etik ini kan berjalan, dan proses peradilan (pidana) umumnya berjalan juga. Selaras berjalan," kata Artanto, Sabtu (14/12/2024), ketika ditanya apakah proses pidana Aipda Robig akan ditangguhkan sementara hingga proses bandingnya atas keputusan sidang etik tuntas.

Dia menambahkan, saat ini tim penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jateng masih terus melengkapi keterangan saksi-saksi, termasuk berkas-berkas, serta alat bukti dalam kasus penembakan Aipda Robig. "Kalau kemarin saksi terakhir (yang sudah diperiksa) itu 23 ya," ungkap Artanto.

Menurut Artanto, pasal yang dijeratkan pada Aipda Robig adalah Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Sebelumnya Artanto telah mengonfirmasi bahwa Aipda Robig sudah resmi mengajukan banding atas keputusan pemecatan yang diterimanya dalam sidang etik.

"Aipda Robig sudah mengajukan pernyataan banding. Diberi waktu 21 hari untuk menyusun memori banding ke sekretaris sidang. Kemudian disusun surat keputusan guna pembentukan tim sidang banding tersebut," kata Artanto saat dihubungi, Jumat (13/12/2024).

Aipda Robig Zaenudin telah menjalani sidang etik di Bidpropam Polda Jateng pada Senin (9/12/2024). Sidang berlangsung selama sekitar 7,5 jam, dari pukul 13:00 WIB hingga 20:30 WIB. "Putusannya adalah, Aipda R selaku terduga pelanggar mendapat putusan PTDH, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Artanto dalam konferensi pers seusai sidang etik.

 

Artanto enggan memaparkan detail persidangan etik Aipda Robig. Dia pun menolak menjawab pertanyaan awak media tentang apa alasan Aipda Robig melakukan penembakan. Artanto hanya menyampaikan bahwa Aipda Robig akan melakukan banding terhadap putusan PTDH-nya. "Untuk tadi disampaikan beliau akan banding. Jadi untuk banding beliau diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan kepada ketua sidang," ucapnya.

Pada kesempatan itu, Artanto pun menyampaikan perkembangan proses pidana terhadap Aipda Robig. "Hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pidana terhadap Aipda R oleh Direktorat Kriminal Umum (Polda Jawa Tengah) dan yang bersangkutan statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka," ujarnya.

Aipda Robig menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang pada dini hari tanggal 24 November 2024 lalu. Penembakan itu terjadi di depan minimarket Alfamart yang berlokasi di Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang.

Dari tiga korban penembakan, satu siswa bernama Gamma, tewas. Sementara dua lainnya, yakni S dan A mengalami luka. Keluarga Gamma melaporkan peristiwa penembakan itu ke Polda Jateng pada 26 November 2024.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler