Pelaku Pemukulan Dokter Koas Unsri yang Videonya Viral Resmi Tersangka, Motif Terungkap

Menurut polisi, pelaku melakukan pemukulan tanpa diperintah Lina Dedy.

Republika/Prayogi
Tersangka ditahan polisi. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pelaku pemukulan terhadap dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang yang videonya viral di media sosial telah ditetapkan menjadi tersangka. Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap motif kasus penganiayaan yang dialami seorang dokter koas di sebuah kafe di Palembang pada tanggal 10 Desember 2024 karena pelaku kesal atas perilaku korban yang dianggap tidak sopan. 

Baca Juga


"Motifnya adalah pelaku FD kesal melihat korban seperti tidak merespons ibu teman korban, yakni Lina Dedy. Pelaku sudah kerja 20 tahun pada ibu teman korban dan bila kita melihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi M. Anwar Reksowidjojo saat konferensi pers di Palembang, Sabtu (14/12/2024).
 
Anwar mengatakan bahwa pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah Lina Dedy.
Peristiwa penganiayaan tersebut berawal ketika teman korban yang berinisial Lady dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru sehingga Lina Dedy selaku ibu Lady mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal tersebut.
 
Kasus tersebut terungkap setelah terlapor menyerahkan diri ke Polda Sumsel dan mengakui perbuatannya serta membenarkan kejadian tersebut. Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
Anwar mengatakan pasal yang diterapkan terhadap tersangka ialah Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan kasus penganiayaan itu pada Kamis malam, 12 Desember 2024.
 
Rekaman video kasus penganiayaan terhadap seorang pria dokter koas itu viral di media sosial dan menjadi perhatian warganet.
 

 

 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto di Palembang, Jumat (13/12/2024), mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan kepolisian tersebut pada Kamis 12 Desember 2024 malam. "Kemudian hari ini, terlapor sudah berada di Subdit 3 unit 5 Jatanras Polda Sumsel," kata Sunarto.

Sunarto membenarkan bahwa penganiayaan tersebut dialami oleh seorang korban yang masih koas yang saat ini kondisinya sedang mendapatkan perawatan di rumah sakit. 

Sementara itu, terlapor didampingi kuasa hukumnya Titis Rachmawati mendatangi Subdit 3 unit 5 Polda Sumsel. Titis menyebutkan bahwa dirinya mewakili klien akan meluruskan berita yang simpang siur tanpa arah yang beredar di media sosial. 

"Kami kuasa hukum dari ibu Lina selaku orang tua dari anaknya yang berinisial Ly, serta kuasa hukum dari saudara berinisial D selaku sopir dari klien kami yang telah melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana video yang saat ini beredar kepada korban," kata Titis.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler