Mengapa Polisi Baru Tangkap Penganiaya 'Toko Roti Viral'? Pengamat Soroti Aspek Kunci Ini

Kasus penganiayaan pegawai toko roti di kawasan Cakung menjadi perhatian masyarakat.

Istimewa
Terduga penganiaya GSH atau George terhadap karyawan toko roti di kawasan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim) ditangkap di Hotel Anugrah, Kota Sukabumi.
Rep: Bayu Adji Prihammanda Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penganiayaan pegawai toko roti di kawasan Cakung, Jakarta Timur, menjadi perhatian masyarakat luas. Pasalnya, kasus itu dinilai baru ditindaklanjuti setelah viral di media sosial.

Baca Juga


Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengungkapkan, lambannya penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak bos toko roti itu dikarenakan polisi bekerja karena ada laporan. Karena laporan yang berjumlah banyak, polisi akhirnya harus menentukan skala prioritas.

"Problemnya adalah ada kecenderungan, skala prioritas tersebut dijadikan dalih untuk tidak menindaklanjuti kasus-kasus laporan masyarakat yang tidak mendapatkan 'dukungan' materi," kata dia kepada Republika, Selasa (17/12/2024).

Menurut dia, dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak bos toko roti itu, posisi korban bisa dibilang lemah. Pasalnya, korban harus melawan anak dari pemilik tempatnya bekerja.

Ia menduga, alasan itulah yang diduga membuat polisi tak langsung bergerak menangani kasus itu. Di satu sisi, viralnya kasus itu membuat polisi baru melakukan penanganan.

"Dengan posisi korban yang lemah, sementara pelaku memiliki posisi yang dominan, patut diduga memang polisi bekerja karena tekanan viral lebih dulu," kata Bambang.

Ia menilai, kepolisian notabene merupakan lembaga yang memiliki kewenangan. Namun, selama ini pengawasan terhadap lembaga itu cenderung lemah.

Karena itu, menurut dia, pengawasan langsung oleh masyarakat akan memberikan dampak bagi kinerja kepolisian. Artinya, masyarakat harus terus ikut mengawasi kinerja kepolisian, meski hanya melalui media sosial.

"Dengan sistem kontrol dan pengawasan kelembagaan yang lemah, kontrol dan pengawasan masyarakat melalui 'no viral no justice' adalah cara yang sangat efektif untuk mendorong kepolisian bekerja secara adil seperti harapan publik," ujar dia.

Kendati demikian, Bambang juga berharap kepolisian juga dapat melakukan introspeksi agar tidak melulu bekerja atas desakan masyarakat. Menurut dia, institusi itu juga harus berbenah untuk memperbaiki diri.

Ia menilai, perubahan bisa terjadi apabila sumber daya manusia, terutama pimpinan Polri, memiliki integritas tinggi. Selain itu, perubahan juga hanya bisa dilakukan ketika ada keinginan kuat dari presiden yang didukung parlemen.

"Bila tak ada perubahan di dua sektor tersebut, sulit rasanya kepolisian melakukan perubahan yang cepat seperti yang diharapkan," kata Bambang.

Diketahui, kasus penganiayaan pegawai toko roti itu terjadi pada 17 Oktober 2024. Kasus itu kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian pada 18 Oktober 2024.

Namun, hingga hampir dua bulan setelah kasus dilaporkan, belum ada perkembangan signifikan terkait kelanjutannya. Alhasil, kasus itu viral di media sosial beberapa waktu terakhir. Usai viral, baru polisi melakukan penanganan.

Akhirnya, pelaku penganiayaan yang berinisial GSH ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/12/2024). Tersangka juga harus menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Timur.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler