Diperiksa oleh Mabes Polri, Ini Penjelasan Budi Arie

Budi mengaku diperiksa sebagai saksi terkait perannya saat jabat sebagai Menkominfo

Dok Kemenkop
Budi Arie Setiadi
Rep: Bambang Noroyono Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie mengonfirmasi telah diperiksa di Bareskrim Polri, Kamis (19/12/2024).  Budi mengungkapkan, pemeriksaannya tersebut terkait dengan penuntasan kasus pembekingan judi online yang terjadi di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Budi mengaku diperiksa sebagai saksi terkait perannya saat menjabat sebagai Menkominfo. “Saya sebagai warga negara yang taat hukum wajib membantu pihak kepolisian dalam memberikan keterangan yang diperlukan untuk penuntasan kasus judi online yang terjadi di lingkungan Komdigi,” kata Budi saat dikonfirmasi usai pemeriksaannya, Kamis (19/12/2024).

Budi yang kini masih menjadi anggota Kabinet Merah Putih sebagai Menteri Koperasi itu mengatakan, pemberantasan judi daring memang memerlukan kerja sama semua pihak. Sehingga kata dia, perlu baginya menjelaskan kepada penyidik kepolisian dalam penuntasan kasus tersebut.

“Perlu konsistensi bersama, dan kebersamaan dalam upaya melindungi masyarakat dari perjudian online,” kata Budi.

Tetapi Budi, tak bersedia membeberkan materi-materi apa saja yang ditanyakan penyidik kepadanya perihal pengusutan kasus pembekingan perjudian online di lingkungan Kemenkominfo yang kini berganti nama menjadi Komdigi tersebut.

Baca Juga


“Saya membantu pihak kepolisian,” kata Budi.

Dia mengatakan permintaan keterangan tersebut dilakukan selama kurang lebih dua jam. Selama pemeriksaan tersebut, kata Budi, lebih banyak berdiskusi soal bagaimana solusi dan jalan keluar pengentasan judi onlie yang saat ini menjadi penyakit masyarakat.

“Judi online, sudah cukuplah. Judi online ini salah-satu sumber kemiskinan terbaru di masyarakat. Korbannya masyarakat, kasihan masyarakat selalu ditipu, dan dihisap,” kata Budi.

Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah memang gencar menggalakkan kampanye antiperjudian online. Bahkan Presiden Prabowo Subianto menugaskan khusus Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan untuk membasmi judi online dengan menangkap para bandar, dan menutup paksa situs-situs perjudian online.

Sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pun sudah terbentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus Pemberantasan Judi Online dengan menjadikan Polri sebagai institusi penegak hukum yang punya kewenangan mengambil tindakan.

Satgas Khusus Pemberantasan Judi Online itu juga beranggotakan lintas kementerian serta lembaga, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI), pun juga Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam beberapa kali pengungkapan, Polri berhasil menjerat sejumlah bandar perjudian online yang beromzet miliaran, bahkan mencapai triliunan Rupiah (Rp) terkait putaran uang. Namun dari pengusutan-pengusutan yang dilakukan, kepolisian, melalui peran Bareskrim dan Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah pegawai dan staf di Kemenkominfo atau Komdigi yang melindungi web-web perjudian online.

Dari pengusutan tersebut, sejumlah pegawai dan staf kementerian itu ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Para pegawai serta staf di kementerian tersebut dikatakan mendapatkan upah jutaan rupiah setiap harinya dalam membiarkan laman-laman judi tetap dapat diakses, dan tetap dapat dioperasi.

Hingga kini pengusutan terkait keterlibatan para pegawai dan staf di kementerian dalam aktivitas perjudian online tersebut masih terus dilakukan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler