BPOM Tegaskan Larangan Galon AMDK Terpapar Matahari
BPOM catat level migrasi BPA pada galon cenderung mengkhawatirkan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dampak paparan sinar matahari langsung dalam waktu lama pada distribusi dan penyimpanan galon air minum dalam kemasan (AMDK) selalu menjadi fokus perhatian otoritas keamanan dan mutu pangan di berbagai negara, termasuk oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia.
Alasannya adalah potensi risiko migrasi senyawa Bisphenol A (BPA), senyawa yang digunakan bahan dalam pembuatan jenis plastik polikarbonat, dari kemasan ke dalam air.
Hasil riset BPOM menegaskan kembali dalam dua kali hasil pengujian skala nasional pada 2021-2022, bahwa level migrasi BPA pada galon bermerek di sejumlah provinsi telah melewati ambang batas aman yang ditetapkan. Menurut BPOM, temuan tersebut menunjukkan level migrasi BPA pada galon yang beredar di pasar cenderung mengkhawatirkan.
Karena alasan itulah pelabelan bahaya BPA dianggap sebagai regulasi yang tepat untuk mendidik masyarakat akan risiko BPA. Pakar polimer Mochamad Chalid juga menyoroti kontaminasi Bisfenol A (BPA) di dalam galon air minum dalam kemasan (AMDK).
Ia mengatakan paparan suhu matahari pada saat proses distribusi kemasan galon isi ulang berpotensi memicu migrasi BPA ke dalam air minum di dalamnya. "Peluruhan BPA sangat tergantung pada suhu, dan berapa lama galon kemasan air minum isi ulang itu disimpan atau digunakan, yang bisa berdampak terjadinya migrasi BPA ke dalam produk air minum dalam kemasan," kata Chalid.
Di banyak daerah, utamanya Jawa, sudah jadi pemandangan umum galon air minum didistribusikan dengan truk tanpa terpal dari pabrik ke pusat-pusat distribusi lintas kabupaten dan provinsi. Setiap harinya, berjuta-juta galon bergerak di atas truk terbuka ke banyak fasilitas distribusi, ikut bermacet-macet di jalan, terpapar debu, polusi kendaraan, hujan dan sinar matahari.
Saat galon telah sampai ke pengecer, galon kerap diletakkan begitu saja di luar area toko dan kembali terpapar sinar matahari langsung. Hal ini dinilai melanggar peraturan BPOM No 6 Tahun 2024 Pasal 48A tentang cara penyimpanan air minum dalam kemasan.
“…simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam.” tertera dalam peraturan tersebut.
Sebagai informasi, BPA dapat masuk ke dalam tubuh melalui konsumsi makanan atau minuman yang disimpan dalam wadah plastik yang mengandung BPA. Dalam sejumlah riset dan penelitian, disebutkan bahwa paparan BPA berbahaya bagi kesehatan karena dapat meningkatkan risiko beberapa jenis kanker, termasuk kanker otak dan kanker darah seperti leukemia.