Hasto Tersangka, Ini Respons Jokowi

KPK menetapkan Hasto sebagai kasus tersangka korupsi.

Noor Alfian / Republika
Presiden RI ke-7 Jokowi
Rep: Noor Alfian Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Presiden ketujuh Joko Widodo beri komentar terkait Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia mengungkapkan akan menghormati seluruh proses hukum yang ada. 

Baca Juga


“Ya hormati seluruh proses hukum yang ada, udah,” katanya di Gedung Graha Saba Buana, Kelurahan Sumber, Solo, Rabu (25/12/2024).

Disinggung soal namanya yang masih disangkutpautkan di penetapan petinggi PDIP itu, Jokowi hanya tersenyum. Namun, ia menegaskan jika dirinya sekarang sudah purnatugas sebagai presiden. 

“(Nggak papa nama dibawa di kasus tersebut?) Hehe, sudah purnatugas pensiunan,” katanya mengakhiri. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Harun sudah buron sejak 17 Januari 2024.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

 

Setyo mengungkapkan, Hasto berperan aktif dalam kasus suap untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. "Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya," ujarnya.

Setyo menyampaikan, penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan berdasarkan proses ekspose atau gelar perkara. Hasilnya, Hasto dinyatakan cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler