Racun Kehidupan

Menenggak miras dan gemar berjudi adalah dua maksiat yang racuni kehidupan.

Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi minuman keras (miras).
Red: Hasanul Rizqa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dahulu, ketika Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah, mendapati masyarakat suka minuman keras (khamar) dan bermain judi (maysir). Orang-orang yang mabuk dan kalah berjudi selalu terlibat pertengkaran dan menimbulkan keresahan sosial.

Baca Juga


Lalu, Nabi SAW pun ditanya mengenai kedudukan khamar dan judi dalam Islam. Allah SWT pun menurunkan wahyu.

”Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi, maka katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya’....” (QS al-Baqarah [2]: 219).

Minum khamar dan main judi adalah kebiasaan yang sudah mendarah daging di masyarakat Arab jahiliyah. Oleh karena itu, syariat Islam pun menetapkan hukumnya secara bertahap (aat-tadriij fii at-tasyri') agar tidak kontraproduktif dan memberatkan.

Setelah umat Islam diajak berpikir cerdas akan mudharatnya, maka turunlah ayat, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati shalat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan…." (QS an-Nisa' [4]: 43).

Ketika keimanan semakin kuat, barulah diharamkan secara mutlak, ”Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS al-Maidah [5]: 90).

Prof Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar menjelaskan bahwa orang yang minum khamar sampai mabuk, tidak akan dapat mengendalikan diri dan akal budinya.

Nafsu buruk yang selama ini dapat ditekan dengan kesopanan tidak dapat lagi dikendalikan, sehingga jatuh kemanusiaan orang itu, bercarut-carut dan memaki-maki. Orang yang mabuk dengan tidak sadar bisa memukul orang lain atau sampai membunuhnya.

Begitu pun dengan judi. Harta benda yang dikumpulkan dengan susah payah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun bisa licin tandas di meja judi. Sehingga keperluan hidup, belanja anak istri menjadi terlantar.

Seiring kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, kedua sumber kerusakan tersebut pun mengalami perubahan. Nama dan bentuk khamar berkembang menjadi morfin, narkotika, opium, ganja, tuak, dan minuman khas lainnya. Namun esensinya tetap sama yakni memabukkan.

Begitu pula dengan judi yang berganti menjadi lotre, dadu, sabung ayam, atau sumbangan dermawan berhadiah sosial (SDSB) pada era Orde Baru. Kini pun merebak judi online (judol) yang kian mengkhawatirkan dampaknya bagi lingkungan sosial dan ekonomi.

Akhirnya, jika Allah SWT melarang sesuatu, pastilah buruk. Sebaliknya, jika diperintahkan, pastilah baik. Miras dan judi adalah racun yang merusak jiwa, raga, dan harapan serta menjerumuskan ke jurang neraka dunia dan akhirat.

Keduanya adalah senjata setan agar manusia saling bermusuhan (QS al-Maidah [5]: 91). Tanggung jawab pemerintah melindungi rakyat dan orang tua menjaga keluarganya dari racun kehidupan tersebut (QS at-Tahrim [66]: 6).

sumber : Hikmah Republika oleh Hasan Basri Tanjung
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler