Soal PPN 12 Persen, Menko: Seluruh Produk Pangan Dalam Negeri tidak Ada Kenaikan Apapun

Kenaikan PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang terkait ketahanan

Republika/Prayogi
Sejumlah orang melakukan aksi demonstrasi di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Dalam aksinya mereka menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 2025.
Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 masih terus menuai polemik di publik. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk barang-barang yang terkait ketahanan/swasembada pangan.

Baca Juga


"Seluruh produk pangan tidak ada kenaikan apa pun yang di dalam negeri. Titik," kata Zulhas, sapaan populer Zulkifli Hasan, saat jumpa pers selepas rapat terbatas ketahanan pangan di Istana Negara, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Zulhas juga memastikan kebijakan PPN 12 persen tidak berlaku pada barang-barang yang terkait ketahanan pangan, antara lain pupuk, benih, dan penyubur (fertilizer). "Tidak ada kenaikan PPN apapun, khusus semua pangan di dalam negeri. Semua pangan di dalam negeri tidak ada (kenaikan)," ujar Menko Pangan.

Pemerintah resmi menetapkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat jumpa pers pada 16 Desember di Jakarta mengatakan penetapan PPN 12 persen itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Terlepas dari kebijakan itu, Airlangga menyebut pemerintah bakal membebaskan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting), di antaranya beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan gula pasir.

 

Menko Pangan, dalam jumpa pers selepas rapat di Istana hari ini, juga menegaskan kebijakan PPN 12 persen tak berlaku untuk seluruh komoditas pangan di dalam negeri. "Beras ketan, beras merah, tidak ada kenaikan PPN, khusus semua pangan di dalam negeri," ucap Zulkifli Hasan.

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas dengan sejumlah menterinya di Istana Negara, Jakarta, Senin, untuk membahas program-program ketahanan pangan pemerintah. Rapat itu, yang diikuti di antaranya oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Menteri Perdagangan Budi Santoso, dan Direktur Utama Perum Bulog Wahyu Suparyono, berlangsung selama kurang lebih dua jam.

Selepas rapat, Menko Zulhas menyebut ada beberapa keputusan penting, yaitu tak ada ada impor untuk beras, jagung, gula untuk konsumsi, dan garam pada 2025.

Dalam rapat itu, Presiden juga memerintahkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dari petani naik dari semula Rp 6.000 menjadi Rp 6.500, kemudian untuk harga acuan pembelian (HAP) jagung juga naik dari Rp 5.000 menjadi Rp 5.500.

Infografis Pemerintah Resmi Tetapkan PPN 12 Persen per 2025 - (Tim infografis Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler