Fatwa Ulama: Jangan Beri Sanksi Bagi Tentara yang Memelihara Jenggot

Ulama memberikan fatwa tentang anggota Tentara dan jenggot.

www.freepik.com
Pria memelihara Jenggot (Ilustrasi)
Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memelihara jenggot merupakan salah satu amal ibadah dalam Islam. Bagi yang memeliharanya karena Allah, berarti telah melaksanakan sunnah Rasulullah SAW.

Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah mencantumkan memelihara jenggot termasuk di antara fitrah yang hendaknya diperhatikan. Beliau Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

عَشْرٌ من الفِطْرَةِ : قَصُّ الشارِبِ ، و إعْفاءُ اللِحيَةِ ، و السِّواكُ ، و اسْتِنْشاقُ الماءِ ، وقَصُّ الأظْفارِ ، و غَسْلُ البَراجِمِ ، و نَتْفُ الإبِطِ ، و حَلْقُ العانَةِ ، و انْتِقاصُ الماءِ

“Sepuluh perkara termasuk fithrah, yaitu menggunting kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air denganhidung), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan istinja’.” (HR. Muslim)

Di samping itu, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda dengan redaksi yang berbeda-beda:

أحْفُوا الشَّوَارِبَ وأَعْفُوا اللِّحَى

“Cukurlah kumis dan peliharalah jenggot.” (HR. Bukhari no: 1893 dan Muslim no: 159)

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وفِّرُوا اللِّحى وأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

“Selisihilah orang-orang musyrik, lebatkanlah jenggot dan cukurlah kumis.” (HR. Bukhari no: 2892)

جُزُّوا الشَّواربَ ، و أَرْخوا الِّلحى ، خالفوا المجوسَ

“Cukurlah kumis, biarkanlah jenggot, selisihilah orang-orang Majusi.” (HR. Muslim no: 260).

Selain dalil dari hadits Nabi Muhammad SAW, ulama-ulama kontemporer juga mengeluarkan fatwa-fatwanya tentang jenggot. Dikutip dari Syekh Abdul Aziz an Numani dalam Fadhilah dan Hukum Janggut Menurut Empat Mazhab, berikut di antaranya:

Baca Juga


 

Fatwa Darul Ifta al-Mishriyyah:

a. Jenggot termasuk ke dalam sunnah-sunnah Islam yang wajib dipelihara

b. Menghilangkan rambut jenggot sehingga tidak tumbuh lagi adalah tindakan melanggar syariat, yang wajib dikenakan sanksi atasnya sesuai dengan kadar jenggot tersebut.

c. Mutlak bagi para anggota Militer (tentara) untuk memelihara jenggot karena mengikuti sunnah Rasulullah SAW. Maka, tidak boleh memberikan sanksi bagi mereka (karena memelihara jenggot) dan tidak boleh memaksa mereka mencukur habis jenggotnya, ataupun diberikan hukuman karena memangjangkan jenggot.


Infografis Hal-Hal Makruh Saat Memelihara Jenggot - (Republika)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler