Biaya Haji 2025 Turun, Jamaah Bayar Bipih Rp 55,43 Juta

Jamaah haji harus melunasi seluruh biaya sebelum berangkat.

Dok Republika
Nasabah sedang menyetorkan uang pelunasan haji.
Rep: Fuji Eka Permana Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/ 2025 M turun jika dibandingkan dengan biaya haji 2024. Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (6/1/2025).

Baca Juga


Raker menyepakati besaran BPIH untuk setiap jamaah haji reguler rata-rata sebesar Rp 89.410.258 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266.

"Rerata BPIH tahun 1446 H/ 2025 M sebesar Rp 89.410.258. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286,” kata Menteri Agama (Menag) KH Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin (6/1/2024).

BPIH terdiri atas dua komponen. Pertama, komponen yang dibayar langsung oleh jamaah haji atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kedua, komponen nilai manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi dana setoran awal jamaah haji. Penurunan BPIH berdampak pada turunnya Bipih yang harus dibayar jamaah dan nilai manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jamaah.

“Bipih yang dibayar jamaah, rata-rata sebesar Rp 55.431.750 atau 62 persen dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38 persen atau rata-rata sebesar Rp 33.978.508 dialokasikan dari nilai manfaat,” ujar Menag.

Menag menyampaikan bahwa pengesahan hasil raker dengan Komisi VIII DPR RI ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subiyanto untuk menetapkan BPIH. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Rencana Perjalanan Ibadah Haji 2025/1446 - (Republika)

Indonesia pada 2025 mendapatkan 221.000 kuota jamaah haji. Jumlah ini terdiri atas 201.063 jamaah haji reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 adalah pembimbing KBIHU, serta 17.680 jamaah haji khusus.

Mewakili pemerintah, menag menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR RI. Meski dalam masa reses, para wakil rakyat terus bekerja untuk memberikan yang terbaik kepada jamaah haji.

“Kami dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Komisi VIII DPR RI,” ujar Menag.

Menurut Menag, BPIH yang telah disepakati sesuai dengan harapan pemerintah sejak awal. BPIH ini juga merupakan harapan Presiden Prabowo Subianto yang mengobsesikan agar calon jamaah haji diberi kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji dengan biaya lebih murah, ketika itu dimungkinakn.

“Alhamdulilah pada kesempatan kali ini terwujud,” kata Menag.

Menag mengatakan, pada kesempatan lain, BPKH juga mendapat kesempatan yang baik karena nilai manfaat yang bisa diberikan kepada calon jamaah haji Indonesia tidak sebesar tahun lalu. Artinya ada penghematan.

 

Total nilai manfaat yang disepakati untuk digunakan pada penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/ 2025 M sebesar Rp 6.831.820.756.658. Angka ini lebih kecil sebesar Rp 1.368.219.881.908 jika dibandingkan dengan nilai manfaat yang digunakan pada operasional haji 2024, sebesar Rp 8.200.040.638.567.

“Atas nama pemerintah, kami bersama Ketua Badan Penyelenggara Haji menyampaikan terima kasih setinggi tingginya. Harapan kita menjadi harapan masyarakat juga. Kami memohon kepada Allah, perjuangan ini bisa diterima baik oleh semua pihak, termasuk masyarakat kita yang akan berhaji,” ujar Menag.

Menag yakin penurunan biaya haji ini akan disambut baik oleh masyarakat. Namun, Menag juga berharap masyarakat tidak hanya tersenyum pada Januari 2025, saat mendengar biaya haji tahun ini turun. Lebih dari itu, kata Menag, pemerintah akan terus berupaya agar jamaah juga tersenyum pada saat penyelenggaraan haji di Juni mendatang.

“Kita ingin bukan hanya tersenyum di Januari tapi juga tersenyum di bulan Juni pada saat penyelenggaraan ibadah haji, tidak ada kekurangan berarti yang dialami jamaah,” kata Menag.

Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang. Hadir Menag KH Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Hilman Latief dan jajarannya.

Infografis Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler