Mahfud Tanya AI Siapa Pengguna Mobil RI 36, Jawabannya Bikin Dia Kaget

Mahfud mencoba mencari tahu lewat AI siapa pengguna RI 36 yang sedang viral.

Republika.co.id
Pengemudi patwal RI 36 arogan menunjuk-nunjuk pengemudi mobil viral.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menkopolhukam Mahfud MD turut tertimpa masalah soal Lexus LX 570 berpelat RI 36 yang jadi sorotan karena patwalnya beraksi arogan meminta jalan. Mahfud lantas mengklarifikasi kalau mobil itu tak digunakannya.

Baca Juga


Mahfud awalnya mengamati ada ribut-ribut tentang atraksi pengawal mobil berpelat RI 36. Mahfud lantas mencoba mencari tahu lewat bantuan kecerdasan buatan (AI).

"Saya mencoba bertanya melalui sebuah akun AI, siapa pemegang mobil dinas tersebut. Saya kaget karena jawaban akun AI menyebut bahwa mobil tersebut dipergunakan oleh Mahfud MD dan terdaftar sebagai mobil dinas Menkominfo/Komdigi," kata Mahfud dalam kicauannya di akun medsos X dikutip pada Sabtu (11/1/2025).

Mahfud kaget karena sama sekali tak ada hubungan dengan mobil tersebut. Mahfud menegaskan tak pernah menggunakan mobil itu selama masa tugasnya di sejumlah lembaga negara.

"Dulu (2023) saya pernah merangkap menjadi Plt. Menkominfo tapi saya tetap memakai mobil dinas Menko Polhukam yaitu RI 14. Saat menjabat Ketua MK (2008-2013) saya pakai mobil dinas RI 9. Waktu jadi Menhan dulu (2000-2001), kalau tak salah, saya pakai pelat RI 10. Jadi saya tak pernah memakai RI 36, apalagi sekarang," ujar Mahfud.

Mahfud juga menyindir bahwa betapa sulitnya mencari tahu siapa pemilik RI 36. "Aneh juga sih, kalau untuk mengetahui pelat mobil berpelat RI 36 tersebut masyarakat harus bingung dan terus bertanya," ujar Mahfud.

Sebelumnya, aksi arogan Patwal yang mengawal Lexus berpelat RI 36 panen cibiran di medsos. Dalam video yang beredar, awalnya patwal membuka jalan supaya Lexus LX 570 dengan pelat RI 36 itu dapat melintas. Tapi ada taksi Toyota Alphard yang ingin berpindah ke lajur kanan dari lajur tengah lantaran di depannya ada truk yang berhenti di depan jalan yang ditambal.

Tapi ketika berpindah lajur, Alphard itu terhalang Suzuki Ertiga yang tengah melaju ke depan sehingga melintang beberapa saat. Berikutnya muncul dari belakang patwal RI 36 yang menunjuk-nunjuk ke arah Alphard tersebut.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah memberikan teguran terkait petugas patwal (patroli dan pengawalan) untuk mobil berpelat nomor RI 36 yang menunjuk-nunjuk sopir taksi. "Saat ini anggota sudah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi terkait kejadian tersebut serta diberikan sanksi teguran untuk lebih humanis pada saat melaksanakan giat pengawalan, " kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Argo Wiyono dalam keterangannya yang diterima, Sabtu.

Argo menjelaskan kronologi kejadian tersebut terjadi pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Sudirman-Thamrin ada truk penambal jalan yang sedang berhenti di lajur tengah. "Sehingga menyebabkan kemacetan, saat itu kendaraan taksi Alphard hendak menghindar ke kanan namun di saat bersamaan ada kendaraan dari sebelah kanan Suzuki Ertiga putih yang juga sama-sama hendak maju, sehingga hampir menyebabkan terjadi senggolan," kata Argo berdasarkan pengakuan petugas patwal tersebut.

Akibatnya Taksi Alphard berhenti dengan jeda agak lama dan saat itu terlihat terjadi perdebatan antara kedua kendaraan tersebut sehingga menyebabkan kemacetan dan berpotensi menimbulkan kemacetan. "Saat itu personel pengawal segera berinisiatif untuk melerai dan meminta kendaraan Taxi Alphard agar segera maju sehingga tidak menimbulkan kemacetan, saat itu terlihat gestur (gerak anggota tubuh) dari anggota sambil menunjuk seolah arogan, " ucap Argo.

Argo juga menambahkan selanjutnya Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan mencari pengemudi Taxi Alphard untuk meminta klarifikasi. "Apakah ada tindakan atau ucapan dari personel Ditlantas yang dianggap tidak sopan atau arogan," ungkapnya.

Dia juga menyampaikan permohonan maaf apabila sikap gestur yang dilakukan oleh anggota dianggap tidak layak atau arogan dan akan menjadi bahan evaluasi untuk giat pengawalan selanjutnya.

Diketahui bahwa viral sebuah video di media sosial X yang diunggah oleh akun @rieribet yang menggambarkan seorang petugas patwal yang menunjuk-nunjuk seorang sopir taksi.

Dalam video tersebut, seorang petugas patwal yang mengawal mobil dengan pelat nomor RI 36 membuka jalan di tengah kondisi lalu lintas yang sedang padat di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta. Sebuah taksi lalu berhenti lantaran ada truk yang berhenti di depannya. Ketika hendak pindah jalur, taksi itu tertahan karena ada mobil di jalur yang ingin ditempati.

Akibatnya, taksi tersebut menghalangi petugas patwal yang sedang berusaha membuka jalan. Karena terhalang, petugas itu menunjuk-nunjuk sopir taksi tersebut.

Karikatur opini Menyoroti Gaya Hidup Polisi. - (republika)

Pemerhati transportasi dan Hukum Budiyanto menanggapi Lexus LX 570 berpelat RI 36 yang jadi sorotan karena patwalnya beraksi arogan meminta jalan. Budiyanto mengingatkan bahwa arogansi tak boleh dilakukan dalam pengawalan.

Budiyanto menjelaskan pengawalan adalah kegiatan petugas Kepolisian untuk melindungi orang,barang atau kendaraan dari gangguan atau ancaman. Ini sesuai pasal 13 UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian dan pasla 14 ayat ( 1 ) point a dan b UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

"Namun demikian bukan berarti semua berhak untuk mendapatkan pengawalan," kata Budiyanto kepada Republika, Sabtu (11/1/2025).

Budiyanto menjelaskan yang berhak mendapatkan pengawalan hanya pengguna jalan sesuai pasal 134 UU No 22 tahun 2009. Salah satu pengguna jalan yang memperoleh hak utama adalah Kendaraan pimpinan lembaga Negara RI. Tapi tindakan patwal mobil RI 36 sangat disayangkan karena kurang terpuji.

"Prioritas kendaraan yang memperoleh hak utama untuk mendapatkan kelancaran yang dilakukan pengawalan tidak berati mengabaikan etika dan keselamatan pengguna jalan lain," ujar purnawirawan Polri itu.

Budiyanto mengingatkan etika dan tindakan saat memerintahkan kendaraan untuk menepi dan berhenti harus tetap terukur dan memperhatikan etika dan keselamatan pengguna jalan lain.

"Harus proporsional dan tidak boleh arogan, apalagi kemudian berlindung atas kewenangan yang diberikan oleh Undang - Undang," ujar Budiyanto.

Aduan Pelanggaran HAM Aparat Kepolisian. - (Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler