Penjelasan Polisi Atas Kematian Darso Janggal, Ini Versi Keluarga

Pihak keluarga tidak pernah mendapatkan surat pemeriksaan.

Republika/Kamran Dikarma
Polda Jawa Tengah (Jateng) melaksanakan ekshumasi atau pembongkaran makam Darso, warga Purwosari, Mijen, Kota Semarang, yang diduga tewas setelah dianiaya beberapa polisi anggota Polresta Yogyakarta, Senin (13/1/2025).
Rep: Kamran Dikarma Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor, kecewa atas keterangan Polresta Yogyakarta yang sama sekali tak menyinggung aksi dugaan penganiayaan yang dilakukan anggotanya terhadap kliennya.

Baca Juga


Menurut Antoni, penjelasan Polresta Yogyakarta terkait penyebab meninggalnya Darso juga janggal. 

"Kecewanya karena sama sekali tidak bicara tentang penganiayaan. Mereka menceritakan tentang datangnya enam orang itu ke rumah duka. Di sana katanya mau menyerahkan surat klarifikasi. Surat apa? Kita enggak pernah terima surat apa-apa," kata Antoni ketika diwawancara awak media seusai pelaksanaan ekshumasi terhadap makam Darso di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sekrakal, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (13/1/2025). 

Selain tak menerima surat, menurut Antoni, enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta yang mendatangi rumah Darso juga tidak memperkenalkan diri mereka. "Surat enggak ditunjukkan, kemudian memperkenalkan diri saja tidak pernah," ucapnya. 
 
Antoni pun menyoroti keterangan Polresta Yogya yang menyebut bahwa ketika Darso dijemput dari rumahnya pada 21 September 2024 dan sedang dalam perjalanan menuju tempat rental mobil, korban meminta izin untuk buang air kecil.
Kemudian setelah korban buang air kecil, semua yang ada dalam mobil juga melakukan hal sama. "Kan aneh ini. Ngapain polisi dari Yogya jauh-jauh ke sini buang air kecil bersama-sama?" ucapnya. 
 
Selain menempuh proses pidana, Antoni mengaku sudah berencana melaporkan enam anggota Polresta Yogyakarta ke Propam Polda DIY.
 
"Tapi di beberapa media kemarin kita baca bahwa Propam Polda DIY juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang itu. Jadi menurut saya sih kita tunggu saja," ujarnya. 
 
Dia pun berharap proses ekshumasi terhadap makam Darso yang dilakukan Polda Jateng dapat mempercepat proses penyelidikan kasus tersebut. "Kami berharap hasilnya nanti dapat menambah yakin penyidik untuk melanjutkan agar para terduga pelaku itu segera dilanjutkan prosesnya. Ini sangat penting karena memang harapan kami itu, mengingat rilis dari Polresta Yogya juga tidak sama sekali menyinggung mengenai penganiayaan," kata Antoni. 
 
Pada Sabtu (11/1/2025), Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengakui bahwa enam anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta mendatangi kediaman Darso di Semarang pada 21 September 2024. Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogya termasuk di antara mereka yang menyambangi rumah Darso. 
 
Menurut Aditya, keenam anggota Satlantas Polresta Yogya tersebut telah diperiksa Bid Propam Polda DIY. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terungkap kronologi pertemuan mereka dengan Darso. 
 
Aditya mengungkapkan, keenam anggota Satlantas Polresta Yogya mendatangi kediaman Darso untuk memberikan surat undangan klarifikasi perihal insiden kecelakaan lalu lintas di Danurejan, Kota Yogyakarta, pada 12 Juli 2024. Darso terlibat dalam kejadian tersebut. 
 
 
 

Kala itu Darso mengemudikan mobil Toyota Avanza sewaan bernopol H 9047 YQ. Korban yang ditabrak Darso adalah Tutik Wiyanti. Kecelakaan itu menyebabkan Tutik mengalami luka di bagian leher sehingga harus dirawat di Rumah Sakit (RS) Bethesda Lempuyangwangi, kemudian dirujuk ke RS Bethesda Yogyakarta. 
 
Setelah mengantarkan korban ke RS, Darso lantas meninggalkan lokasi tanpa berkomunikasi dengan pihak keluarga korban maupun rumah sakit.
 
Hal itu membuat suami Tutik, Restu, mengejar Darso menggunakan sepeda motor. Namun dalam proses pengejaran, mobil Darso disebut kembali menyerempet motor yang dikendarai Restu, hingga membuatnya terjatuh. 
 
Restu kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Yogyakarta pada hari yang sama. Bermodal KTP Darso yang sempat difoto oleh keluarga Restu, enam orang dari Tim Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta melacak keberadaan Darso dan mendatangi kediamannya di Semarang pada 21 September 2024. Mereka datang untuk memberikan surat undangan klarifikasi perihal insiden kecelakaan lalu lintas di Danurejan yang melibatkan Darso. 
 
Menurut keterangan Kapolresta Yogyakarta, Darso sempat membantah terlibat kecelakaan tersebut. Namun setelah ditunjukkan rekaman CCTV dari RS Bethesda Lempuyangwangi, Darso akhirnya mengakui keterlibatannya. 
 
Darso kemudian mengajak tim kepolisian menuju lokasi rental mobil untuk mengklarifikasi terkait kendaraan yang digunakan saat kecelakaan.
 
Menurut Aditya, dalam perjalanan menggunakan mobil, Darso mengeluhkan sakit pada dada sebelah kiri dan meminta diambilkan obat jantung di rumahnya.
 
"Yang bersangkutan minta berhenti untuk buang air kecil, selanjutnya mobil berhenti di jalan dan karena juga ada beberapa orang (anggota) yang ingin buang air kecil sehingga turun semua kecuali satu orang dalam mobil, untuk buang air kecil di parit di pinggir jalan. Setelah buang air kecil, yang bersangkutan Darso mengeluh sakit di bagian dada sebelah kiri," kata Aditya. 
 
Dia menambahkan, enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta memutuskan langsung membawa Darso ke rumah sakit untuk segera mendapatkan perawatan. "Istri Darso menginformasikan bahwa suaminya memiliki riwayat penyakit jantung dan telah menjalani pemasangan ring jantung di RSUP dr Kariadi, Semarang," ujar Aditya.
 
Selepas itu, Aditya mengatakan Tim Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta secara berkala memantau kondisi Darso dengan menghubungi pihak rumah sakit hingga diinformasikan telah pulang ke rumahnya pada 27 September 2024. Darso meninggal dunia pada 29 September 2024.
 
Kronologi Versi Keluarga Darso
 
Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor, mengungkapkan, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap Darso (43 tahun) bermula dari insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Yogyakarta pada Juli 2024.
 
"Jadi dia (Darso) nyopir, nabrak orang. Kemudian sempat bertanggung jawab, sudah dibawa ke klinik. Tapi mungkin karena enggak punya uang, ninggal KTP," kata Antoni ketika diwawancara awak media di Mapolda Jateng, Semarang, Jumat (10/1/2025) malam lalu. 
 
Setelah peristiwa kecelakaan, Darso sempat kembali ke Semarang. "Karena ketakutan, mobilnya mobil rental juga, kemudian dia sempat ke Jakarta untuk cari duit," ungkap Antoni.
 
Menurut Antoni, Darso berada di Jakarta selama sekitar 1,5 hingga dua bulan. Namun karena upayanya mencari uang tak berhasil, Darso kembali ke Semarang. "Satu minggu di Semarang, (Darso) dijemput oleh orang yang diduga anggota dari Satlantas Polres Yogyakarta. Datang mereka pakai mobil, yang tiga turun, menanyakan kepada istri korban apakah benar ini alamat Pak Darso," ucap Antoni. 
 
Orang-orang yang diduga anggota Satlantas Polresta Yogyakarta itu mendatangi rumah Darso pada pagi hari tanggal 21 September 2024, sekitar pukul 06:00 WIB. Kala itu, istri Darso, Poniyem (42 tahun), tanpa menaruh kecurigaan apa pun, mengonfirmasi kepada orang-orang yang mendatangi rumahnya bahwa betul Darso tinggal di sana. Poniyem kemudian memanggil suaminya. 
 
"Istrinya masuk, korban keluar. Istri keluar lagi, (Darso) sudah tidak ada. Artinya korban ini dibawa tanpa surat penangkapan, tanpa surat tugas, tanpa surat apa pun," kata Antoni. 
 
 

Dia menambahkan, dua jam kemudian, tiga orang yang sebelumnya sudah mendatangi kediaman Darso, muncul lagi bersama ketua RT. Mereka mengabarkan kepada Poniyem bahwa Darso sudah berada di Rumah Sakit Permata Medika Ngaliyan. 
 
Antoni mengungkapkan, setelah sempat ditangani di IGD, Darso kemudian masuk ruang ICU selama tiga hari. Darso selanjutnya menjalani perawatan di ruang rawat inap selama tiga hari. "Pulang ke rumah, dua hari di rumah, korban meninggal dunia," kata Antoni. 
 
"Sebelum meninggal dunia, korban mengatakan bahwa dia tidak terima, dia minta keadilan, dia dihajar, dipukuli oleh orang-orang tadi. Diduga (pelakunya) tiga sampai enam orang tadi. Pemukulannya di Mijen," tambah Antoni. 
 
Dia mengungkapkan, Darso menceritakan kepada adiknya bahwa dia dipukuli di sekitar perut. Poniyem juga menyampaikan kepada Antoni bahwa terdapat luka lebam pada wajah suaminya.
 
"Kami hanya bisa membawa bukti saat ini ada foto korban, kemudian saksi yang kita bawa kebetulan adik korban selaku pelapor dan istri korban selaku pelapor," ucapnya. 
 
Antoni menambahkan, pihaknya akan segera melampirkan bukti-bukti lain, salah satunya hasil rontgen. "Menurut keterangan dokter, korban, ring di jantungnya, kan memang sudah pernah pasang ring karena menderita penyakit jantung, sempat bergeser (ringnya). Tapi itu nanti biar penyidik yang mendalami," kata Antonio. 
 
Dia mengungkapkan, dalam pelaporannya, pihak keluarga hanya melaporkan satu orang. "Sementara saya menyebut satu nama. Tapi diperkirakan pelakunya enam," ujarnya seraya menambahkan bahwa terlapor berinisial I, anggota Satlantas Polresta Yogyakarta. 
 
I dilaporkan dengan tuduhan tindak penganiayaan berencana yang menyebabkan kematian dan dugaan tindak pidana pengeroyokan. "Sebagaimana diatur Pasal 355 ayat (2) KUHP juncto Pasal 170 ayat (2) angka 3," kata Antoni. (Kamran Dikarma)
 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler