Ketua DPRD Jakarta Ingin Pramono-Rano Dilantik pada 7 Februari 2025, Ini Alasannya
Hingga kini masih ada sekitar 200 gugatan hasil Pilkada Serentak 2024.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD Provinsi Jakarta telah menggelar rapat paripurna pengumuman penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Jakarta pada Selasa (14/1/2025). Setelahnya, Pramono Anung-Rano Karno hanya tinggal menunggu pelantikan sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
Ketua DPRD Provinsi Jakarta Khoirudin mengatakan, pihaknya akan segera bersurat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk berkoordinasi terkait pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Menurut dia, sesuai regulasi yang ada, pelantikan seharusnya dilakukan pada 7 Februari 2025.
"Kalau jadwal yang sudah diumumkan sebelumnya, insya Allah tanggal 7 Februari ya," kata dia di DPRD Provinsi Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Kendati demikian, regulasi itu masih berpeluang berubah. Pasalnya, hingga kini masih ada sekitar 200 gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, ia tetap berharap pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak ada sengketa bisa dilakukan lebih dulu. Dengan begitu, jalannya pemerintah daerah dapat lebih optimal setelah adanya kepala daerah definitif.
"Mudah-mudahan sih yang tidak bersengketa dilantik duluan, yang bersengketa belakangan. (Itu) untuk lebih mempercepat kinerja kita di sini," ujar Khoirudin.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, pelantikan kepala daerah dijadwalkan akan dilakukan pada 7 Februari 2025. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Meski demikian, pelantikan kepala daerah terpilih merupakan kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, KPU tidak bisa menentukan waktu pasti pelantikan akan dilaksanakan.
"Jadi kami serahkan ke pemerintah pusat. Yang pasti di level kami prosesnya sudah selesai," kata dia, Kamis (9/1/2025).
Berdasarkan Pasal 22A Perpres Nomor 80 Tahun 2024 disebutkan:
(1) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
(2) Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
(3) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan pertimbangan atau alasan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (3).
Menurut Wahyu, pelantikan gubernur dan wakil gubernur umumnya akan dilakukan oleh presiden. Namun, ia masih belum bisa memastikannya.
"Ya di tingkat provinsi biasanya yang melantik presiden. Yang pasti dari pemerintah di pusat. Kita tunggu aja pengumuman di pemerintah pusat tentang Perpres 80 ada perubahan atau tidak ya. Di Perpres 80 pelantilan terjadwal 7 Februari tahun 2025," kata dia.