Pagar Laut di Pulau C, Pemprov DKI: Izin Pemanfaatan Ruang Laut Ada di Pemerintah Pusat
Pemprov DKI belum dapat memastikan pemilik pagar bambu tersebut.
Edwin Dwi Putranto/Republika
Lokasi pagar laut di perairan Pulau Cangkir, Kabupaten Tangerang, Jumat (10/1/2025).
Rep: Bayu Adji P Red: Friska Yolandha
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan pagar laut dilaporkan tidak hanya ditemukan di perairan wilayah Kabupaten Tangerang. Belakangan, pagar laut juga ditemukan di Pulau C Reklamasi Jakarta.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan Suharini Eliawati mengaku telah mendapat laporan terkait pagar bambu di Pulau C. Namun, ia belum bisa memastikan pemilik pagar bambu tersebut.
"Terkait Pagar Bambu di Pulau C, saat ini kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait apakah sudah memiliki perizinan yang sah atau belum," kata dia, Selasa (14/1/2025).
Ia menjelaskan, saat ini perizinan pemanfaatan ruang laut merupakan kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak tahu secara pasti pemilik pagar tersebut.
"Segala jenis pemanfaatan ruang laut termasuk pemasangan pagar mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku dan wajib memiliki perizinan KKPRL dan perizinan berusaha terkait, karena laut merupakan common property dan bersifat open access sehingga jika ternyata belum ada perizinan yang sah maka perlu ada tindakan lebih lanjut bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata dia.
Eli, sapaan Suharini Eliawati, menambahkan, pihaknya juga masih mencari informasi terkait pihak yang memiliki pagar laut tersebut. Dengan begitu, pihaknya dapat mencari menggali keterangan lebih lanjut peruntukan pagar tersebut.
"Kami juga masih mencari informasi terkait kepemilikan pagar bambu tersebut agar dapat dimintai keterangan lebih lanjut," kata Eli.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan alasan kenapa pagar laut yang membentang sekitar 30 km di sepanjang pesisir Tangerang tak segera dibongkar. Alasannya, karena pihak KKP enggan menyalahi aturan dengan terburu-buru membongkar pagar yang menjadi sorotan khalayak itu.
“Jadi saya paham kenapa tidak langsung dibongkar? Gak bisa langsung dibongkar karena tahapannya sekarang ini kan tahapannya disegel, dicek dulu. Kalau belum ada apa-apa kita langsung bongkar, nanti kita malah menyalahi aturan,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin, Selasa (14/1/2025).
Pihaknya membeberkan jika menurut hasil penyelidikan sementara pagar laut itu terbukti melanggar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Namun, untuk hasil lainnya masih dalam penyelidikan dan tak bisa diungkapkan ke hadapan publik.
“Karena ini proses penyelidikan, kita tidak bisa buka semuanya. Di proses penyelidikan itu ada yang sifatnya yang memang bisa dibuka, tapi karena ini bagian dari tahapan penegakan aturan, jadi ada step-step-nya. Jadi kalau ada step-step-nya kita belum bisa buka. Jadi bersabar dulu sesuai dengan batas waktu yang sudah disebutkan oleh Pak Dirjen Ipung, yaitu 20 hari,” katanya.
Pihaknya juga mengungkapkan KKP hingga kini belum mengetahui siapa pemilik di balik pagar laut itu. “Sampai sekarang pemiliknya belum ada yang datang, kita tidak tahu. Jadi kita menerka-nerka saja. Yang ada kan di media semua nih omongannya. Kita sampai sekarang belum ada yang mau datang, ngaku,” katanya.
Disinggung soal pernyataan nelayan yang menyebutkan jika pagar laut sebenarnya untuk pemetaan pihaknya enggan menanggapi hal itu.
“Kalau ke kita belum ada kabar. Jadi kita tahu dari media, kalau katanya-katanya (pagar laut untuk pemetaan) saya tidak mau menanggapi lah,” katanya.
“Kalau memang ada yang merasa pemilik, datang urus izin. Nanti kita cek semuanya, benar atau tidak. Tapi kalau cuma katanya-katanya, saya tidak mau menanggapi,” katanya mengakhiri.