Catatan Cak AT: Empat Dasar Putusan MK

Akhirnya, MK membuat keputusan atas JR yang diajukan oleh empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga. Apakah keputusan ini semata-mata karena kesabaran rakyat atau ada quotwahyuquot yang turun dari langit?

network /rusdy nurdiansyah
.
Rep: rusdy nurdiansyah Red: Partner
Foto ilustrasi: Catatan Cak AT: Empat Dasar Putusan MK. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Mari kita mulai dengan sebuah pertanyaan: Apa yang lebih mengejutkan dari hujan di musim kemarau? Jawabannya sudah jelas: Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mendengar suara rakyat! Mereka menghapus persyaratan ambang batas presidensial 20%. Tapi pertanyaan yang masih perlu jawaban: Mengapa baru sekarang?


Bayangkan, sudah 35 kali permohonan judicial review mengenai presidential threshold (PT) mereka tolak.

Akhirnya, MK membuat keputusan atas JR yang diajukan oleh empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga. Apakah keputusan ini semata-mata karena kesabaran rakyat atau ada "wahyu" yang turun dari langit?

Alasannya ternyata, sebagaimana diungkap Titi Anggraini dalam wawancara dengan Tirto: open legal policy. MK akhirnya menerapkan prinsip

open legal policy —sebuah istilah yang, jika diterjemahkan dengan santai, berarti MK membuka kacamata mereka untuk memeriksa realitas hukum dengan lebih jernih. Dalam penerapannya, MK mendasarkan keputusannya pada empat prinsip utama.

Pertama, kebijakan tidak boleh melanggar moralitas. Kebijakan yang "berbau amis" tak dapat dibiarkan begitu saja. Ambang batas 20% jelas melanggar moral politik karena menciptakan oligarki pencalonan. Koalisi besar yang terbentuk di balik kebijakan ini menciptakan pasar gelap politik, di mana tiket pencalonan presiden lebih mahal dari gaji CEO.

Kedua, kebijakan harus rasional. Saat akal sehat berbicara, MK mulai mempertanyakan apakah masuk akal hanya partai besar yang bisa mengusulkan calon presiden. Hasilnya, negara dengan ratusan juta penduduk seperti Indonesia hanya memiliki dua pasangan calon dalam beberapa pilpres terakhir. Ini jelas absurd.

Ketiga, kebijakan tidak boleh mengandung ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi. Kebijakan ini membuat partai kecil hanya menjadi figuran dalam panggung politik nasional, selalu ada tetapi tidak pernah menjadi pemeran utama. Demokrasi, seharusnya, memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk tampil.

Keempat, kebijakan tidak boleh menghilangkan hak politik dan kedaulatan rakyat. Ambang batas ini secara langsung membuang suara rakyat dan mencederai prinsip kedaulatan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

Prinsip open legal policy memberikan fleksibilitas kepada pembuat kebijakan, asalkan tetap berada dalam batas konstitusi dan prinsip hukum yang adil. Prinsip ini berkembang dari teori hukum positivis dan neokonstitusionalisme, yang menekankan perlindungan hak asasi manusia dan supremasi konstitusi.

Penerapan prinsip ini oleh MK merupakan revolusi kecil yang berdampak besar. MK akhirnya "siuman" setelah bertahun-tahun menyangkal bahwa ambang batas mencederai demokrasi. Keputusan ini tidak hanya mengembalikan hak partai politik untuk mencalonkan presiden, tetapi juga mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat.

Namun, penghapusan PT 20% barulah awal dari perjuangan panjang. Tantangan berikutnya adalah memastikan sistem presidensial tetap stabil tanpa syarat ini. Kita juga harus mengawasi perubahan UU Pemilu yang dituntut MK.

Tanpa pengawasan, kebijakan ini bisa membuka pintu bagi kandidat oportunis tanpa visi yang jelas. Demokrasi inklusif harus dibarengi dengan partisipasi aktif dan edukasi politik rakyat.

Dapatkah kita menyebut keputusan ini sebagai "tobat politik"? Mungkin saja. Faktanya, MK akhirnya mendengar suara mahasiswa, bukan karena mahasiswa lebih pintar dari puluhan pakar hukum yang sebelumnya mengajukan JR, melainkan karena mereka konsisten dan istiqamah. Suara mereka adalah simbol rakyat kecil yang muak dengan politik transaksional.

Dalam skenario ini, MK tampak seperti hakim tua yang akhirnya sadar setelah dipukul realitas: “Wah, ternyata rakyat sudah muak. Baiklah, kita batalkan saja!”

Setelah 35 kali menolak permohonan, MK selama ini seperti penjaga gerbang pesta yang hanya mengizinkan tamu VIP masuk. Kini, setelah mahasiswa mengetuk pintu dengan keteguhan hati, MK akhirnya berkata, “Baiklah, semua boleh masuk.”

Keputusan ini langkah besar menuju demokrasi yang lebih sehat. Dengan dihapusnya PT 20%, kita berharap kompetisi pilpres menjadi lebih inklusif. Partai kecil bisa bermimpi besar, rakyat punya lebih banyak pilihan, dan kualitas kepemimpinan pun semoga meningkat.

Namun, euforia ini harus diimbangi dengan kesadaran bahwa demokrasi sejati membutuhkan kerja keras, bukan hanya keputusan pengadilan.

Jika MK akhirnya bertindak benar setelah bertahun-tahun salah, apakah ini cukup untuk menyelamatkan demokrasi kita? Waktu yang akan menjawab. Yang jelas, empat mahasiswa UIN telah memberikan pelajaran berharga: perubahan besar dimulai dari langkah kecil yang gigih, istiqamah, dan ikhlas.

MK, tobatlah terus! Rakyat sedang menunggu kebijakan progresif lainnya. (***)

Penulis: Cak AT - Ahmadie Thaha/Ma'had Tadabbur al-Qur'an, 16/1/2025

sumber : https://ruzkaindonesia.id/posts/505219/catatan-cak-at-empat-dasar-putusan-mk
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler