Nestapa Nelayan Jakarta Terhalang Pagar Laut Pulau C Reklamasi, Mereka Kini Makin Sengsara
Sejumlah nelayan di Kamal Muara, Jakarta Utara mengeluhkan adanya pagar laut.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sejumlah nelayan di Kamal Muara mengeluhkan adanya pagar laut terbuat dari bambu yang membentang sepanjang 1,5 kilometer di perairan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Menurut dia, dengan adanya pagar laut itu mengakibatkan biaya produksi meningkat karena harus memutar dan menghabiskan bahan bakar minyak (BBM).
“Pagar laut yang terbentang ini mengganggu aktivitas dan meresahkan,” kata seorang nelayan Kamal Muara Udin di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Udin mengatakan, sejak pagar berdiri, nelayan di utara Jakarta makin sengsara. Hasil tangkapan ikan dan udang menjadi berkurang signifikan. Belum lagi dirinya harus mengeluarkan kocek lebih karena konsumsi bahan bakar kapal yang bertambah.
“Kami berharap tidak ada pagar lagi di perairan ini agar dapat bebas untuk mencari ikan dan udang,” kata dia.
Udin yang biasa menangkap ikan dengan menggunakan bubu atau alat penangkap ikan yang terbuat dari saga atau bambu mengaku tidak mengetahui pemilik pagar laut di perairan Kamal Muara. Tapi, pagar tersebut telah berdiri sejak dua bulan terakhir.
Pagar laut dari material bambu yang berdiri di perairan Kamal Muara ini membentang di tiga titik dan pagar yang berada di tengah memiliki panjang sekitar satu koma lima kilometer. Pagar laut yang berada di seberang pulau C reklamasi ini menghalangi aktivitas para nelayan yang setiap hari mencari ikan dan juga udang di wilayah tersebut.
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi Jakarta telah melakukan peninjuan ke lokasi pagar laut yang berada di perairan Pulau C Reklamasi Jakarta pada Rabu (15/1/2025). Berdasarkan hasil peninjuan pagar laut itu terbentang sepanjang 500 meter.
Kepala Dinas KPKP Provinsi Jakarta Suharini Eliawati mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait keberadaan pagar laut tersebut. Selain itu, KKP juga telah melakukan pengukuran pagar laut yang berada di perairan Pulau C Reklamasi Jakarta menggunakan drone.
"Pada temuan kita ya, kawan-kawan semuanya tahu, kurang lebih (panjangnya pager laut) di 500 meter saja," kata dia di Balai Kota Jakarta, Rabu (15/1/2025) sore.
Ia menambahkan, saat ini sudah tidak ada pekerjaan di pagar laut itu. Artinya, sudah tidak ada penambahan perpanjangan pagar laut di Pulau C Reklamasi Jakarta.
Kendati begitu, Eli --sapaan Suharini Eliawati-- mengaku belum bisa memastikan pihak yang membuat pagar laut tersebut. Ia juga belum bisa memastikan ada atau tidaknya izin pembuatan pagar laut itu. "Saat sekarang ini kami sedang menanyakan," kata dia.
Ia menjelaskan, izin pemanfaatan ruang laut saat ini merupakan kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini KKP. Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak mengetahui ihwal ada atau tidaknya izin dalam pembangunan pagar laut itu. Kendati demikian, Pemprov Jakarta akan terus berkoordinasi dengan KKP terkait keberadaan pagar laut tersebut.
"Kemudian langkah-langkah kita, tentu kita melihat apakah mereka ada perizinannya. Tentu saat sekarang ini kawan-kawan tahu, bahwa perizinan masih ada di KKP tentang KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut)," kata dia.