Pemuda ICMI Gugat PSN Pantai Indah Kapuk 2 ke MA

Permenko Nomor 12 Tahun 2024 dinilai bertentangan dengan aturan lebih tinggi.

Antara/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Foto udara reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang masuk proyek strategis nasional (PSN) pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rep: Rizky Suryarandika. Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 12 Tahun 2024. Gugatan tersebut menyangkut Proyek Strategis Nasional (PSN) pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland yang dianggap bermasalah.

Baca Juga


"Kami mengajukan uji formil dan materiil atas Permenko Nomor 12 Tahun 2024 yang kami anggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Ketua Umum MPP Pemuda ICMI, Ismail Rumadan dalam keterangan pers di Jakarta pada Sabtu (18/1/2025).

Ismail menyinggung tidak ada pendelegasian kewenangan yang jelas dari undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden untuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam menetapkan peraturan tersebut. Secara materiil, Ismail menilai, Permenko Nomor 12 Tahun 2024 menambah norma yang tak diperintahkan oleh regulasi di atasnya.

"Permenko ini melanggar Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang," ujar Ismail.

Menurut dia, Permenko Nomor 12 Tahun 2024 tak memenuhi standar pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, yang telah beberapa kali direvisi. Terakhir, melalui UU Nomor 13 Tahun 2022.

Pemuda ICMI juga menyuarakan supaya proyek PSN yang tak transparan dan tak melibatkan partisipasi masyarakat dibatalkan secepatnya. Hal itu termasuk PIK 2. "Banyak proyek PSN yang tidak melibatkan suara rakyat sehingga menimbulkan keraguan akan manfaatnya bagi masyarakat luas," ujar Ismail.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Teguh Setya Bakti menyampaikan, potensi pelanggaran hukum dalam proyek PSN. "Penetapan proyek strategis tanpa dasar hukum yang jelas dapat berujung pada pembatalan. Transparansi dan partisipasi masyarakat adalah kunci," ujar Teguh. 

Adapun Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang masuk wilayah Tangerang, Banten, dikerjakan oleh Agung Sedayu Group milik pengusaha Aguan. PIK 2 menjadi PSN pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler