Jual Pupuk di Atas HET Dapat Bebani Petani
Pemerintah akan cabut izin distributor pupuk yang menjual di atas HET.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Pupuk bersubsidi seharusnya menjadi solusi bagi petani agar dapat meningkatkan hasil produksi pertanian tanpa terbebani biaya yang tinggi.
Ketua Umum PC PMII Pamekasan, Homaidi mengatakan pupuk subsidi dirancang untuk meringankan beban petani. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya kios yang menjual pupuk di atas HET.
"Ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga bertentangan dengan tujuan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung sektor pertanian dan program ketahanan pangan nasional,” tegas Homaidi dalam keterangan resmi di Jakarta, Ahad (19/01/2025).
Penjualan pupuk di atas HET semakin memperburuk kondisi petani, terutama di daerah terpencil yang memiliki akses terbatas ke pasar. Praktik ini menciptakan ketidakadilan dalam distribusi bantuan pemerintah, di mana hanya petani yang mampu dan bisa membayar harga lebih tinggi yang dapat memperoleh pupuk bersubsidi.
“Kami mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dalam menegakkan regulasi, memastikan harga pupuk subsidi sesuai dengan HET, serta memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan. Ini penting demi melindungi kepentingan petani dan keberlanjutan sektor pertanian,” sambungnya.
Hasil investigasi yang dilakukan di lapangan, PC PMII Pamekasan juga telah mengantongi bukti pembelian dari kelompok tani (poktan) ke kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Penjualan pupuk bersubsidi di beberapa kios tercatat melebihi HET dengan harga yang mencapai Rp 125.000, Rp 130.000, Rp 140.000, bahkan Rp 150.000 per sak.
"Tindakan ini jelas melanggar Peraturan Menteri (Permen) Nomor 49 Tahun 2020, Bab V Pasal 12, yang mengatur harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi. Seharusnya, poktan membeli pupuk kepada kios dengan harga Rp 112.500 per sak atau Rp 2.250 per kilogram untuk urea, serta Rp 115.000 per sak atau Rp 2.300 per kilogram untuk NPK,” ujar Homaidi.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa Pemerintah akan mencabut izin distributor pupuk yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) dan tidak menoleransi penyelewengan tersebut.
“Nanti kami cek. Kalau benar di atas HET sudah pasti ditindak. Kami akan cek alamatnya, orangnya siapa, itu aku evaluasi, dan bisa dicabut izinnya,” katanya.
Mentan menyampaikan hal itu menanggapi keluhan petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait penjualan pupuk subsidi yang harganya mencapai Rp 300 ribu per kuintal atau melebihi harga eceran tertinggi (HET) serta keluhan petani di Kabupaten Bone terkait proses pendistribusian yang tidak sesuai HET.
Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah di bawah komando tertinggi Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian luar biasa kepada sektor pertanian.
Menurutnya, pemerintah akan bersikap keras kepada pihak yang menzalimi petani. “Petani itu ujung tombak kita. Masa mau dizalimi dengan menaikkan harga (pupuk). Gak boleh lagi,” ucapnya.
Ia mencontohkan beberapa langkah tegas Kementerian Pertanian (Kementan) menindak penyelewengan. Salah satunya pada November 2024 lalu, Kementan mencabut izin edar empat perusahaan pupuk yang terbukti memalsukan mutu produknya.
Ke depan, pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan penyelewengan di sektor pertanian, khususnya terkait pupuk.
Mentan menyatakan bahwa pemerintah sesuai arahan Presiden Prabowo telah mengambil langkah strategis terkait pupuk. Salah satunya penambahan kuota pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton pada 2025.