Ramai Pergub Poligami ASN Pemprov Jakarta, Pj Gubernur Sebut untuk Lindungi Keluarga
Pergub itu mengatur soal pemberian izin kepada ASN untuk beristri lebih dari satu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, pergub itu mengatur soal pemberian izin kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk beristri lebih dari satu orang.
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, poin-poin dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukanlah sesuatu yang baru, melainkan sudah tertuang dalam peraturan pemerintah yang sudah terbit lebih dulu. Penyusunan pergub itu juga telah sejak lama dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait lainnya.
"Semangatnya adalah untuk melindungi keluarga ASN. Dengan cara apa? Dengan cara memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian. Bukan malah sebaliknya, seakan-akan kami dari pemerintah provinsi mengizinkan untuk poligami," kata dia di Jakarta, Ahad (19/1/2025).
Ia menambahkan, syarat untuk ASN memiliki istri lebih dari satu atau berpoligami juga diatur dengan ketat. Karena itu, ia membantah anggapan yang menyebut bahwa syarat ASN untuk berpoligami hanya dengan memiliki penghasilan yang cukup.
Menurut Teguh, banyak syarat yang harus dipenuhi agar seorang ASN bisa poligami. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain mendapatkan persetujuan pejabat berwenang, persetujuan istri, juga itu berbagai hal yang terkait dengan persetujuan istri.
Dengan adanya berbagai kriteria yang harus dipenuhi itu, setiap perkawinan dan perceraian ASN di DKI Jakarta itu bisa benar-benar terlaporkan. Hal itu akan menjadi pedoman melindungi keluarga ketika terjadi perceraian, termasuk mantan istri dan anak-anaknya.
"Bukan justru sebaliknya yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami. Itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami. Semangat kami adalah melindungi," ujar Teguh.
Diketahui, izin untuk ASN berpoligami diatur dalam Pasal 4 dan 5 Pergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2025. Dalam Pasal 4 disebutkan:
(1) Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.
(2) Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
Sementara dalam Pasal 5 disebutkan:
(1) Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. alasan yang mendasari Perkawinan:
1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan;
b. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
c. mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para Anak;
d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para Anak;
e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
(2) Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.